Pengertian Negara
Menurut Wikipedia,
negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,
militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada
di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Pengertian
Warga Negara
Warga
negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau
kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga
dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab.
Beberapa
pengertian warga negara :
Warga negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum negara dan mendapat perlindungan negara.
Warga negara secara umum adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yang terkandung di dalam negara tersebut.
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Warga negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum negara dan mendapat perlindungan negara.
Warga negara secara umum adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yang terkandung di dalam negara tersebut.
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Pelaksanaan hak warga
negara dalam UUD 1945 dikaitkan langsung dengan kewajiban karena memang mempunyai
keterkaitan. Karenanya perumusan hak dan kewajiban itu dicantumkan dalam satu
pasal seperti pasal 27 ayat (1) :
Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Dalam kaitan ini
dapat diketengahkan masalah hak-hak warga negara misalnya masalah pendidikan,
kesejahteraan sosial dan pertahanan.
Sebelum amandemen tidak ada Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. Hal ini disebabkan Hak Asasi Manusia tidak sesuai dengan paham negara integralistik yang dianut UUD 1945. Paham negara integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller dan Hegel bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan, namun untuk menjamin masyarakat secara persatuan (Kaelan, H., NS. 2002: 39). Menurut Dr. A. S. S. Tambunan, SH kini kita menganut paham individualisme dan liberalisme seperti waktu UUDS 1950, terbukti dengan rumusan pasal-pasal dalam Bab XA (Hak Asasi Manusia) beserta pasal-pasalnya itu bertentangan Pembukaan UUD NKRI 1945.
UUD 1945 secara tegas menyatakan tentang :
Sebelum amandemen tidak ada Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. Hal ini disebabkan Hak Asasi Manusia tidak sesuai dengan paham negara integralistik yang dianut UUD 1945. Paham negara integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller dan Hegel bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan, namun untuk menjamin masyarakat secara persatuan (Kaelan, H., NS. 2002: 39). Menurut Dr. A. S. S. Tambunan, SH kini kita menganut paham individualisme dan liberalisme seperti waktu UUDS 1950, terbukti dengan rumusan pasal-pasal dalam Bab XA (Hak Asasi Manusia) beserta pasal-pasalnya itu bertentangan Pembukaan UUD NKRI 1945.
UUD 1945 secara tegas menyatakan tentang :
Hak, antara lain
melalui pasal 27(2) hak untuk mendapatkan pekerjaan. Pasal 30(1) hak ikut serta
dalam usahaa pembelaan negara dan pasal 31(1) hak mendapatkan pengajaran.
Kewajiban, antara
lain melalui pasal 27(1) kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan
dengan tidak ada kecuali, serta pasal 30(1) kewajiban ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.
Kemerdekaan warga
negara, antara lain melalui pasal 27(1) yaitu persamaan di dalam hukum dan
pemerintahan, pasal 29(2) kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat menurut
agama dan kepercayaannya, serta pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran.
Kewajiban Warga
Negara Indonesia antara lain :
Menjunjung hukum dan
pemeritahan-pasal 27 ayat (1).
Ikut serta dalam
upaya pembelaan negara-pasal 27 ayat (3).
Ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara-pasal 30 ayat (1).
Mengikuti pendidikan
dasar-pasal 31 ayat (2).
Hak Warga Negara
Hak adalah sesuatu
yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali.
Berikut ini adalah contoh hak sebagai warga negara:
Berikut ini adalah contoh hak sebagai warga negara:
Setiap warga negara
berhak mendapatkan perlindungan hukum.Maksudnya adalah Setiap warga negara
derajatnya sama di mata hukum, sekalipun fakir miskin dan anak terlantar juga
dilindungi oleh negara
Setiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
Setiap warga negara
bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
Setiap warga negara
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Setiap warga negara
berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan
musuh
Setiap warga negara
memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban Warga Negara
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya. Kita sebagai masyarakat yang tinggal disuatu negara mempunyai kewajiban sebagai warga negara.
Berikut ini adalah kewajiban sebagai warga negara:
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya. Kita sebagai masyarakat yang tinggal disuatu negara mempunyai kewajiban sebagai warga negara.
Berikut ini adalah kewajiban sebagai warga negara:
Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh.
Setiap warga negara
wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah.
Setiap warga negara
wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan
tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara Indonesia.
Setiap warga negara
wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita
bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Asing di Indonesia
Bagi warga negara asing yang mendapat izin tinggal juga menerima hak dan kewajiban selama berada di Indonesia:
Bagi warga negara asing yang mendapat izin tinggal juga menerima hak dan kewajiban selama berada di Indonesia:
Kewajiban untuk
tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan.
Hak untuk menerima
perlindungan atas diri dan hartanya.
Tidak memiliki hak
untuk dipilih dan memilih.
Tidak mempunyai jak
dan kewajiban untuk bela negara.
Hak dan Kewajiban Bela Negara
Upaya pembelaan negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa and bernegara Indonesia serta keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945 (Basrei, 1992: 14). Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban membela Negara diperlukan pengetahuan tentang bela negara dalam arti luas. Bela Negara dalam arti luas tidak hanya menyangkut menghadapi bencana perang tetapi juga bencana lain. Untuk itu setiap warganegara harus disiapkan dengan baik dan sekaligus perlunya penjelasan secara meluas tentang hak dan kewajiban dalam upaya bela negara dan upaya pertahanan keamanan (pasal 27 dan pasal 30 ayat (1)).
Upaya pembelaan negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa and bernegara Indonesia serta keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945 (Basrei, 1992: 14). Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban membela Negara diperlukan pengetahuan tentang bela negara dalam arti luas. Bela Negara dalam arti luas tidak hanya menyangkut menghadapi bencana perang tetapi juga bencana lain. Untuk itu setiap warganegara harus disiapkan dengan baik dan sekaligus perlunya penjelasan secara meluas tentang hak dan kewajiban dalam upaya bela negara dan upaya pertahanan keamanan (pasal 27 dan pasal 30 ayat (1)).
Jadi , menurut
pendapat saya bahwa UU yang tercantum tidak terlaksana dengan baik. Faktanya
banyak hal yang terjadi di Negara yang tidak sesuai dengan UU tersebut. Seperti
dalam salah satu pasal yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak anak
terlantar dipelihara oleh Negara. Kenyataan sekarang adalah bahwa mereka itu
sebagai kaum yang tertindas tanpa adanya keamanan yang seharusnya mereka
dapatkan dari pemerintah, begitupula dengan pendidikan mereka dan tempat
tinggal mereka.
Contoh kasus : Peristiwa Trisakti dan Semanggi
Peristiwa
di Trisakti dan Semanggi ini terjadi pada tahun 1998. Peristiwa ini berkaitan
dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan
tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto,
sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai
wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat
kepolisian. Hal ini memicu meninggalnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti
dan 5 mahasiswa di Semanggi. Mereka tewas setelah terkena tembakan peluru
aparat kepolisian. Peristiwa ini menjadi salah satu sejarah kelam bagi bangsa.
Menurut saya dalam
contoh kasus ini apa yang telah dilakukan oleh para mahasiswa sebagai pendemo
adalah sebagian dari hak warga negara dalam berpendapat terhadap kinerja
pemerintahan maupun institusi terkait lainnya, namun pada saat itu hak tersebut
seakan terabaikan karena presiden pada waktu itu terlalu mengekang para
rakyatnya dijadikan sulit untuk berpendapat. Sangat disayangkan perbuataan
tindakan yang dilakukan oleh pemerintah yang memberlakukan para mahasiswa
layaknya musuh didalam selimutnya yang menganggap sangat berbahaya untuk negara
Indonesia ini.
2. Wujud Bela Negara
Wujud bela negara sebagai seorang mahasiswa yang sudah dilakukan. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa negara
merupakan sesuatu yang bersifat abstrak (in abstracto). Bila demikian, apa
yang mesti kita bela ? Yang mesti kita bela adalah unsur-unsur dari negara
tersebut.
Untuk mengetahui pengertian usaha pembelaan negara dapat
dilihat dalam UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang
digunakan dalam undang-undang tersebut bukan “usaha pembelaan negara”, tetapi
digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama, yaitu “upaya bela negara”.
Dalam penjelasan tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela negara adalah
sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Berdasarkan pengertian tersebut, apabila kalian pernah
ikut serta menjaga wilayah negara termasuk lingkungan wilayah sekitar dari
gangguan atau ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara, berarti
kalian sudah berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Sikap hormat terhadap
bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan
NKRI juga menunjukkan suatu sikap dalam usaha pembelaan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar