Kamis, 30 April 2015

Kronologis Pemerintahan Di Indonesia Mulai Zaman Kemerdekaan Sampai Sekarang (1945-2015)

Kabinet Pemerintahan Indonesia adalah dewan menteri yang ditunjuk oleh presiden. Indonesia telah mempunyai pergantian puluhan kabinet sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945. Pada masa Soekarno menjabat sebagai presiden, masa jabatan kabinet tidak tetap, sehingga banyak terjadi perombakan kabinet pada masa Soekarno menjabat. Setelah Orde Baru, hampir semua masa jabatan kabinet menjabat selama 5 tahun, mengikuti masa jabatan Presiden di Indonesia.
Sejarah
Konsep kabinet pemerintahan tidak disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945, sehingga kabinet pemerintahan Indonesia sejak 14 November 1945 adalah hasil dari konvensi administrasi. Ada dua jenis kabinet dalam sejarah Indonesia, kabinet yang dipimpin presiden dan kabinet yang dipimpin parlemen. Dalam kabinet presiden, presiden bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah sebagai kepala negara dan pemerintahan, sedangkan di kabinet parlemen, kabinet melaksanakan kebijakan pemerintah, dan bertanggung jawab kepada legislatif.
Pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS). Di bawah Konstitusi Federal tahun 1949, RIS memiliki kabinet parlementer sebagai menteri yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah. Dengan kembali ke negara kesatuan Indonesia pada bulan Agustus 1950, sistem kabinet parlementer tetap karena perjanjian antara pemerintah RIS dan Republik Indonesia (konstituen RIS). Pasal 83 Undang-Undang Dasar Sementara 1950 menyatakan bahwa menteri memiliki tanggung jawab penuh untuk kebijakan pemerintah. Selama sembilan tahun berikutnya ada tujuh kabinet dengan antara 18 dan 25 anggota.
Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit membatalkan UUD 1950 dan kembali ke UUD 1945. Kabinet juga dibubarkan, dan berlaku sistem Demokrasi Terpimpiin. Sebuah kabinet presiden baru dibentuk tak lama setelah dikeluarkannya dekrit, dimana Presiden merangkap sebagai Perdana Menteri serta DPRS dan MPRS beralih fungsi dari legislatif ke eksekutif. Selama tahun-tahun terakhir presiden Sukarno, kabiner yang lebih besar, memuncak pada 111 menteri.
Pada masa Orde Baru di bawah Presiden Soeharto, kabinet yang diberutk lebih kecil, dan dari 1968 sampai 1998 berlangsung untuk jangka presiden lima tahun. Setelah jatuhnya Suharto dan dimulainya era Reformasi, sistem kabinet presidensial telah dijaga.
Daftar Kabinet Indonesia
Berikut ini adalah daftar kabinet pemerintahan Indonesia sejak diproklamasikannya kemerdekaan hingga saat ini:
Era Perjuangan Kemerdekaan
No
Nama Kabinet
Awal masa kerja
Akhir masa kerja
Pimpinan Kabinet
Jabatan
Jumlah personel
1
21 orang
2
17 orang
3
25 orang
4
32 orang
5
34 orang
6
37 orang
7
17 orang
*
Ketua PDRI
12 orang
8
19 orang
Era Demokrasi Parlementer
No
Nama Kabinet
Awal masa kerja
Akhir masa kerja
Pimpinan Kabinet
Jabatan
Jumlah personel
*
17 orang
9
10 orang
10
15 orang
11
18 orang
12
20 orang
13
18 orang
14
20 orang
15
23 orang
16
25 orang
17
24 orang
No
Nama Kabinet
Awal masa kerja
Akhir masa kerja
Pimpinan Kabinet
Jabatan
Jumlah personel
18
33 orang
19
40 orang
20
60 orang
21
66 orang
22
110 orang
23
132 orang
24
79 orang
25
31 orang
26
Pjs Presiden
24 orang
No
Nama Kabinet
Awal masa kerja
Akhir masa kerja
Pimpinan Kabinet
Jabatan
Jumlah personel
27
24 orang
28
24 orang
29
32 orang
30
42 orang
31
44 orang
32
43 orang
33
38 orang
Era Reformasi
No
Nama Kabinet
Awal masa kerja
Akhir masa kerja
Pimpinan Kabinet
Jabatan
Jumlah personel
34
37 orang
35
36 orang
36
33 orang
37
37 orang
38
38 orang
39
Petahana
38 orang

Sampai sekarang kita masih bertanya-tanya dalam hati, dalam merumuskan konstitusi untuk suatu negara Indonesia yang merdeka pada tahun 1945, setelah memilih bentuk negara kesatuan dan menolak bentuk negara federal, pertimbangan apa yang menyebabkan para Pendiri Negara —yang umumnya memperoleh pendidikan tingginya di negeri Belanda ataupun di Indonesia yang dijajah negeri Belanda— sampai memilih sistem pemerintahan presidensial dan menolak sistem pemerintahan parlementer. Secara retrospektif dapat dikatakan, bahwa sistem pemerintahan presidensial dalam bentuk negara kesatuan akan mengandung risiko berganda, yaitu kekuasaan pemerintahan yang teramat besar di tingkat nasional dengan sistem pengambilan keputusan yang sangat sentralistik.
Jika keberadaan Presiden berkaitan dengan bentuk Pemerintahan maka kekuasaan Presiden dipengaruhi dengan sistim pemerintahan. Pada sistem pemerintahan biasanya dibahas pula dalam hal hubungannya dengan bentuk dan struktur organisasi negara dengan penekanan pembahasan mengenai fungsi-fungsi badan eksekutif dalam hubungannya dengan badan legislatif. Secara umum sistim pemerintahan terbagi atas tiga bentuk yakni sistim pemerintahan Presidensil, parlementer dan campuran yang kadang-kadang disebut “kuasi Presidensil” atau “kuasi parlementer”.
Mengingat pentingnya hal ini maka kami merasa perlu mengangkat tema ini ke dalam suatu bentuk makalah yang akan membahas secara lebih mendalam mengenai sistem pemerintahan negara kita.
Hakekat Sistem Pemerintahan
Istilah system pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. sistem pemerintahan presidensial;
2. sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Perkembangan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Sistem pemerinatahan negara Republik Indonesia mengalami beberapa kali perubahan seiring dengan berubahnya konstitusi yang digunakan di Indonesia. Adapaun sistem pemerinatahan yang pernah berlangsung anatara lain adalah:
a. Sistem Pemerintahan di bawah UUD 1945, 18 Agustus 1945
Dalam dinamika atau perkembangan pasang surut ketatanegaraan atau sistem pemerintahan RI dapat kita lihat dari naskah resmi UUD yang pernah berlaku di Indonesia mulai dari 18 Agustus 1945 sampai sekarang.
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem pemerintahan dari negara manapun, melainkan merupakan ciri khas kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Kalau diperhatikan sistimatika dari sejak pembentukan UUD 1945 (BPUPKI) yang dijadikan dasar pembentukan sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia dapat kita ketahui dari Batang tubuh dan Penjelasan Resmi dari UUD 1945 bahwa negara Republik Indonesia menganut Sistem pemerintahan Presidensial
Pada bagian Batang Tubuh UUD 1945 kita dapat jumpai pada pasal 4 ayat 1 yang menyatakan “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang – Undang Dasar “. Sedangkan pada pasal 5 ayat 2 menyatakan “ Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya “. Pada pasal 17 ayat 1 menyatakan Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Pasal 17 ayat 2 menyebutkan: Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
Pada Penjelasan Resmi UUD 1945, pada awal dibentuknya UUD 1945 yang ditetapkan 18 Agustus 1945 oleh PPKI dapat kita jumpai adanya penegasan tentang Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut : 1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, 2. Sistem Konstitusional, 3. Kekuasaan yang tertinggi ditangan MPR, 4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah Majelis, 5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, 6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden , Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, 7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Adapun lembaga negara menurut UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 adalah 1. MPR, 2. DPR, 3. Presiden dan Wk. Presiden, 4. MA, 5. BPK, 6. DPA
b. Sistem Pemerintahan Konstitusi RIS 1949
Dalam periode ini yang dijadikan sebagai pegangan adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (KRIS 1949). UUD ini terdiri dari Mukadimah, 197 pasal dan 1 lampiran. Dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Republik Indonesia yang Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federal.
Kekuasaan kedaulatan di dalam Negara Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan perwakilan Rakyat dan Senat sesuai dengan pasal 1 ayat 2 Konstitusi RIS 1949, Badan pemegang kedaulatan ini juga merupakan badan pembentuk undang-undang yang menyangkut hal-hal yang khusus mengenai satu, beberapa atau semua negara bagian atau bagiannya. Mengatur pula hubungan khusus antara negara RIS dengan daerah-daerah yang tersebut dalam pasal 2 dan pasal 127 a. Pembuatan undang-undang tanpa Senat tetapi hanya dilakukan oleh pemerintah dan DPR merupakan produk undang-undang yang tidak mengatur masalah hubungan negara RIS dengan negara bagian
Sistem pemerintahannya adalah Parlementer berdasarkan pasal 118 ayat 2 menyebutkan sebagai berikut “ Presiden tidak dapat diganggu gugat. Tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada ditangan menteri, tetapi apabila kebijakan menteri/para menteri ternyata tidak dapat dibenarkan oleh DPR, maka menteri/menteri-menteri itu harus mengundurkan diri, atau DPR dapat membubarkan menteri-menteri (kabinet) tersebut dengan alasan mosi tidak percaya.
Menurut ketentuan pasal-pasal yang tercantum dalam Konstitusi RIS 1949, sistem pemerintahan yang dianutnya sistem pemerinhtahan parlementer. Pada sistem ini, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), dan apabila pertanggung jawabannya itu tidak diterima oleh parlemen atau DPR, maka kabinet secara perseorangan atau secara bersama-sama harus mengundurkan diri atau membubarkan diri, jadi kedudukan kabinet sangat tergantung pada parlemen (DPR).
c. Sistem Pemerintahan di Bawah UUDS 1950
Negara Kesatuan menjadi pilihan pada masa berlakunya UUD Sementara 1950, hal tersebut ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 yang berbunyi “ Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan “.
Bentuk negara kesatuan merupakan kehendak rakyat Indonesia, hal ini dikemukakan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1950, sedangkan pada Mukadimah UUDS 1950 menyebutkan “ Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik kesatuan “
Pada pasal 45 UUDS 1950 disebutkan “ Presiden ialah Kepala Negara “. Sedangkan UUDS 1950 menganut sistem pemerintahan parlementer dapat kita temukan dalam pasal 83 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan :
1. Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat
2. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk keseluruhannya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri
Berdasarkan pasal 83 ayat 1 dan 2 UUDS 1950, jelaslah bahwa yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah menteri-menteri kepada parlemen atau DPR. Sedangkan pasal 83 ayat 1 dan 2 UUDS 1950 dipertegas lagi oleh pasal 84 UUDS 1950 yang berbunyi “ Presiden berhak membubarkan DPR “. Pembubaran DPR oleh Presiden diikuti dengan perintah segera melaksanakan pemilihan umum untuk memilih DPR dalam waktu 30 hari setelah pembubaran DPR
d. Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, 5 Juli 1959
Berdasarkan pasal 134 UUDS 1950 menegaskan Konstituante (Sidang pembuat UUD) bersama-sama Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS 1950. Mengingat UUD 1950 masih bersifat sementara, maka harus segera ada UUD yang tetap. Berdasarkan UUDS 1950 pembentukan badan Konstituante haruslah melalui pemilihan umum. Pemilihan umum untuk anggota Konstituante, baru dapat terlaksana pada tanggal 15 Desember 1955, dan Konstituante untuk pertama kali bersidang pada tanggal 10 Nopember 1956 dalam sidang ini dibuka oleh Presiden Soekarno di Bandung. Pada sidang Konstituante inilah untuk pertama kalinya Presiden Soekarno memperkenalkan istilah Demokrasi Terpimpin. Ternyata Konstituante selalu gagal dalam merumuskan dan menetapkan UUD yang difinitif sehingga otomatis sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem pemerintahan yang pertama berlaku di Indonesia.
e. Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, Masa Orde Baru
Dinamika politik pada periode Orde Baru, dapat dilihat berdasarkan aktivitas politik kenegaraan sebagai berikut :
• Lahirnya Tri Tuntutan Rakyat (Tritura) yaitu 1. bubarkan PKI, 2. bersihkan Kabinet Dwi Kora dari PKI, 3. turunkan harga barang/perbaiki ekonomi
• Pemerintah Orba lebih menekankan pada pembangunan dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, kemudian stabilitas nasional dan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang terkenal dengan Tri Logi Pembangunan
• Pada awal pemerintahan Orba, parpol dan media massa diberi kebebasan untuk melancarkan kritik dan mengungkapkan realita dalam masyarakat, lama kelamaan dibuatkan aturan tentang setiap penyiaran baik elektronika maupun catak harus melalui badan sensor yang ketat dan apabila ada pelanggaran maka Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) bisa dicabut. Begitu pula terhadap partai politik setelah keluarnya Undang-Undang No. 15 tahun 1969 tentang pemilu dan Undang-Undang No. 16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan anggota MPR, DPR dan DPRD terjadilah kekuasaan otoriter soeharto karena 1/3 kursi anggota MPR dan 1/5 kursi anggota DPR, DPRD melalui pengangkatan tidak melalui pemilu, yang diangkat adalah ABRI dan golongan fungsional serta utusan daerah yang mendukung kekuasaan Presiden hanya caranya sangat rapi dan dikuatkan oleh Undang-Undang dan hal ini berlangsung sampai pemilu 1999.
• Kemenangan Golongan Karya (Golkar) pada pemilu 1971 mengurangi oposisi terhadap pemerintah dikalangan sipil, karena Golkar sangat dominan, sementara partai politik lainnya berada di bawah pengawasan pemerintah, selanjutnya Golkar ini sebagai motor penggerak Soeharto untuk melanggengkan kekuasaannya selama 32 tahun yang juga mendapat dukungan kuat dikalangan TNI dan Polri.
• Pemilu 1971 yang diikuti oleh 10 kontestan (9 parpol dan 1 Golkar) akhirnya pada pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 hanya diikuti oleh 3 kontestan yaitu PDI, PPP dan Golkar. Karena sejak dikeluarkannya UU No. 3 tahun1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya maka 9 partai dilebur (difusikan) menjadi dua partai yaitu yang bercirikan Islam menjadi Partai Persatuan Pembangunan dan yang bercirikan Nasionalisme dan Demokrasi menjadi Partai Demokrasi Indonesia.
• Selama pemerintah Orba, parpol dan lembaga dewan sangat lemah karena selalu dalam bayangan dan kontrol yang kuat, kekuasaan pemerintah di bawah Soeharto sangat kuat, kehidupan berpolitik rakyat mati suri, sedikit kritik berarti siap untuk menanggung akibatnya yaitu hilang dan tidak ada kabar beritanya. Anggota dewan yang berani berbicara tajam di recall dengan alasan menjaga stabilitas nasional untuk mewujudkan salah satu dari tri logi pembangunan
Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 pada masa orde baru sudah memenuhi tuntutan yang ada pada ketentuan UUD 1945, hal dapat terselenggara semenjak pelaksanaan pemilu yang pertama pada tahun 1971. Pada pemilihan umum yang pertama dan pada pemilihan umum-pemilihan umum seterusnya berdasarkan UUD 1945 lembaga negara menurut UUD 1945 sudah difinitif (sudah sesuai dengan pasal-pasal UUD 1945)
Lembaga Negara yang harus ada berdasarkan UUD 1945 : MPR. DPR, Presiden dan Wakil Presiden, DPA, MA dan BPK. Lembaga negara semacam ini memiliki tugas dan wewenang berdasarkan UUD 1945. dan semenjak UUD 1945 diamandemen dan dalam pelaksanaan pemilihan umum tahun 2003 lembaga negara seperti tersebut di atas mengalami perubahan. Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen lembaga negara yang ada : MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, MA, MK, KY, BPK, lembaga negara ini semua sudah terpenuhi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada menurut UUD 1945
f. Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, Masa Reformasi
Sistem Pemerintahan pada masa Orde Reformasi, dapat kita lihat berdasarkan aktivitas politik kenegaraan sebagai berikut :
• Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan maupun tulisan sesuai pasal 28 UUD 1945 dapat terwujud dengan dikelarkannya UU No 2 / 1999 tentang Partai Politik yang memungkinkan Multipartai
• Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan keluarnya Ketetapan MPR No. IX/MPR/1998 yang ditindaklanjuti dengan UU N0. 30 / 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kini sedang menangani kasus KPU)
• Lembaga legeslatif dan organisasi sosial politik sudah memiliki keberanian untuk menyatakan pendapatnya terhadap ekskutif yang cenderung seimbang dan proporsional
• Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melalui sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan pertanggungjawaban tugas lembaga negara (progress report), UUD 1945 diamandemen, Pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat Presiden dalam sidang istimewanya
• Dalam amandemen UUD 1945 masa jabatan Presiden paling banyak dua kali masa jabatan, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2004 dan yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yudoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama denga Presiden, MA, BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD
Di dalam amandemen UUD 1945, ada penegasan tentang Sistem Pemerintahan Presidensial tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat dengan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Sebagai hasil cipta rasa karsa manusia sistem pemerinatahan negara Indonesia pastilah juga memiliki beberapa kelebihan dan juga kekurangan. Kelebihan dan kekurangan yang dimiliki sistem pemerintahan negara Indonesia antara lain adalah:
a. Kelebihan Penerapan Sistem Pemerintahan Presidential
– Pemerintahan (Presiden) akan lebih stabil, karena Menteri-Menterinya bertanggung jawab terhadap yang mengangkat dan memberhentikannya
– Kedudukan Pemerintah ( Ekskutif ) sama kuat dengan Parlemen, karena sama-sama tidak dapat saling menjatuhkan
– Presiden sebagai Kepala Pemerintahan ( Ekskutif ), bertanggung jawab kepada yang memilihnya atau yang mengangkatnya sehingga dapat melaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya
– Tidak ada badan atau lembaga oposisi
– Apabila ada perselisihan antara Ekskutif dan Legeslatif maka yang memutuskan adalah lembaga Yudikatif
– Presiden hanya bisa dijatuhkan secara yuridis (bila melanggar hukum) bukan secara politis (dalam laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun) bila melanggar hukum akan disidang oleh Mahkamah Konstitusi
b. Kekurangan Penerapan Sistem Pemerintahan Presidential
– Kekuasaan Parlemen terbatas pada kontrol atau pengawasan saja terhadap pelaksanaan pemerintahan karena tidak dapat menjatuhkan Presiden (Ekskutif)
– Presiden cendrung otoriter karena pengangkatan dan pemberhentian menteri dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Presiden (hak prerogative Presiden) dan Menteri dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan program kerja Presiden
– Tidak adanya pemisahan yang tegas antara lembaga negara seperti dalam ajaran pemisahan kekuasaan (sparation of power) dari Trias Politika, karena Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power)
Sistem Pemerintahan RI
Dalam pertumbuhan dan perkembangan sejarah ketatanegaraan, Indonesia mengalami berbagai perubahan dalam sistem pemerintahan sesuai dengan situasi dan kondisi zaman.
Sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu sistem dari negara manapun, melainkan suatu sistem yang khas bagi bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dari proses pembentukan bangsa NKRI yang digali dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri.
Menurut UUD 1945, kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem presidensial . Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik puncak perjuangan bangsa Indonesia dan awal dari pemerintahan negara Indonesia secara resmi, karena setelah tanggal tersebut dibentuklah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertulis. Artinya, negara Indonesia dengan pemerintahannya yang masih muda atau baru berdiri sudah seharusnya mengatur tatanan hukum dan sistem pemerintahannya sendiri.
Sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 :
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dengan kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945. Artinya, hanya ada satu kedaulatan yang utuh, tidak ada negara-negara lain dengan kekuasaan tertinggi berada pada kedaulatan rakyat dan konstitusi. Tata cara pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut konstitusi ada dua cara, yaitu secara langsung dan tidak langsung.
Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan di bawah majelis dibantu oleh wakil presiden. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab berada di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the president). Selain itu, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR dan Presiden dibantu oleh menteri negara.
MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. MPR berfungsi untuk mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, dan bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi Presiden harus kerja sama atau dapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembentukan Undang-Undang (gezetzgebung) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Staatsbegrooting). Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang dan mengesahkannya setelah bersama DPR membahas dan menyetujui rancangan tersebut.
Menteri negara adalah pembantu Presiden dan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Oleh karena itu, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab KEUANGAN negara diadakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang independen untuk menjalankan peradilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Komisi Yudisial bersifat mandiri berwenang dalam pengangkatan Hakim Agung serta menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, dan perilaku hakim.

Secara formal, periode perkembangan ketatanegaraan Indonesia adalah:
1.       Periode berlakunya UUD 1945 (1945-1949)
2.      Periode berlakunya Konstitusi RIS (1949-1950).
3.      Periode berlakunya UUD Sementara (1950-1959).
4.      Periode berlakunya kembali UUD 1945 (5 juli 1959-21 mei 1998).
5.      Periode Reformasi (21 mei 1998-sekarang).
Periode Berlakunya UUD 1945  (1945-1949)
Pemerintahan pada periode berlakunya UUD 1945 memiliki kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949. Bentuk negara adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945). UUD 1945 tidak menganut teori pemisahan kekuasaan secara murni seperti yang diajarkanMontesquieu, melainkan menjalankan prinsip pembagian kekuasaan (distribution of power). Dengan demikian, masih dimungkinkan adanya kerja sama antara lembaga yang satu dengan lembaga yang lainnya.
Dalam pemerintahan Indonesia terdapat lima lembaga yang mengelola negara, yaitu sebagai berikut.
1.       Legislatif, dilakukan oleh DPR.
2.      Eksekutif, dilakukan oleh Presiden.
3.      Konsultatif, dilakukan oleh MK (Mahkamah Konstitusi).
4.      Eksaminatif, dilakukan oleh BPK, termasuk di dalamnya fungsi inspektif dan auditatif.
5.      Yudikatif, dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Akan tetapi, pada kenyataannya segala bentuk kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dijalankan oleh satu badan atau lembaga kepresidenan dibantu oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat). Selain itu, lembaga-lembaga pemerintahan lain pada kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1945 belum terbentuk.Ketika Maklumat Pemerintah No. X/1945 tanggal 14 November 1945 dikeluarkan oleh Wakil Presiden, kekuasaan eksekutif dialihkan dari tangan presiden kepada perdana menteri. Begitu pula KNIP yang dibentuk menuntut adanya kekuasaan legislatif (DPR/MPR) dengan prinsip pertanggungjawaban menteri-menteri terhadap KNIP diakui secara resmi. Kemudian sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem parlementer.
Periode Berlakunya Konstitusi RIS
Dalam konstitusi RIS, sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem parlementer, yaitu kabinet bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Dengan demikian, DPR dapat membubarkan kabinet.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:
1.       Perdana Menteri bersama para menteri bertanggung jawab kepada parlementer.
2.      Pembentukan kabinet didasarkan pada kekuatan-kekuatan di dalam parlemen.
3.      Para anggota kabinet, baik seluruh atau sebagian mencerminkan kekuatan yang ada di parlemen.
4.      Parlemen dapat membubarkan kabinet dan kepala negara dapat membubarkan parlemen dengan saran dari perdana menteri.
5.      Masa jabatan kabinet tidak ditentukan.
6.      Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat dan tidak diminta pertanggungjawaban atas jalannya pemerintahan, karena yang bertanggung jawab adalah para menteri, baik sendiri maupun bersama-sama.
Kekuasaan negara terbagi dalam 6 lembaga negara (alat-alat kelengkapan federal RIS), yaitu 1. Presiden, 2.Menteri-menteri, 3. Senat, 4 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 5. Mahkamah Agung Indonesia dan 6. Dewan Pengawas KEUANGAN.
Di antara badan-badan tersebut, terdapat hubungan kerja sama antara lain:
1.       Kekuasaan pembentukan undang-undang dijalankan oleh pemerintah, DPR, dan senat.
2.      Kekuasaan pelaksanaan undang-undang atau pemerintahan negara oleh pemerintah.
3.      Kekuasaan mengadili pelanggaran undang-undang, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Periode Berlakunya UUDS 1950
Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer seperti pada masa berlakunya konstitusi RIS. Dasar hukumnya antara lain adalah:
Pasal 45    : Presiden ialah kepala negara.
Pasal 83 Ayat 1    : Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Pasal 84    : Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat diberlakukan dengan ketentuan harus segera dilakukan pemilihan kembali dalam waktu 30 hari.
Pada masa berlakunya UUDS 1950, pemerintahan Indonesia menjadi tidak stabil. Dengan demikian sistem demokrasi di parlemen dan pada sistem pemerintahan tidak sehat. Selain itu, kekuasaan alat-alat perlengkapan negara dikendalikan oleh lembaga yang bersangkutan tanpa dikoordinasikan oleh pemerintah pusat.
Alat-alat perlengkapan negara berdasarkan UUDS 1950 adalah :
1.       Presiden dan Wakil Presiden.
2.      Menteri-menteri.
3.      Dewan Perwakilan Rakyat.
4.      Mahkamah Agung.
5.      Dewan Pengawas KEUANGAN.
Periode Berlakunya Kembali UUD 1945
Mengingat kondisi politik pada masa berlakunya UUDS semakin memanas, pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat kepada Badan Konstitusional untuk kembali ke UUD 1945. Namun, untuk mengembalikan UUD 1945 secara murni menjadi perdebatan bagi anggota kelompok konstituante.
Kelompok pertama    : anggota konstituante mau menerima saran untuk kembali kepada UUD 1945 secara utuh.
Kelompok kedua    : anggota konstituante mau menerima kembali UUD 1945 dengan persyaratan amandemen, yaitu sila pertama Pancasila pada pembukaan UUD 1945 harus diubah dengan sila pertama Pancasila seperti tercantum dalam Piagam Jakarta.
Perdebatan kedua kelompok di dalam badan konstituante itu tidak mencapai titik temu.
Presiden, yang menurut UUDS 1950 memiliki kemampuan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat, akhirnya membubarkan badan konstituante yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas dengan baik. Bubarnya badan konstituante tersebut, secara otomatis tidak adanya lembaga pembentuk UU. Situasi ini pula yang mendorong Presiden mengajukan konsep Demokrasi Terpimpin agar dapat kembali ke UUD 1945. Peristiwa ini  disebut dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sejak itu berlakulah UUD 1945 dan sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin. Akan tetapi, kondisi itu tetap berlaku sampai diangkatnya Jenderal Soeharto sebagai pengemban Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret).
Peranan Supersemar untuk mengambil segala tindakan dalam menjamin keamanan dan ketentraman serta stabilitas jalannya pemerintahan, menjadi puncak sejarah hitam pemerintahan Presiden Soekarno. Dengan ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 dikukuhkan dengan masa berlaku sampai terbentuknya MPR RI hasil pemilu, meskipun penerbitan Supersemar sampai sekarang masih kontroversi.
Oleh karena pemilu 5 Juli 1968 tertunda hingga 5 Juli 1971 dan telah dikeluarkannya Ketetapan MPRS No. XXX III/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari tangan Presiden Soekarno, maka demi terciptanya stabilitas politik, ekonomi, dan hukum dikeluarkan Ketetapan MPRS No. XLIV/MPRS/1968 tentang Pengangkatan Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966. Jenderal Soeharto diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia hingga terpilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilu dan dimulailah masa Orde Baru.
Pada masa Orde Baru, sistem pemerintahan Indonesia menitikberatkan pada aspek kestabilan politik dalam rangka menunjang pembangunan nasional melalui upaya-upaya sebagai berikut.
1.       Konsep dwi fungsi ABRI.
2.      “Menggolkarkan” pemerintahan hingga ke akar-akarnya.
3.      Kekuasaan di tangan eksekutif.
4.      Sistem pengangkatan kabinet melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
5.      Konsep massa mengambang (floating mass).
6.      Pengendalian pers nasional.
Terbukti bahwa selama 32 tahun di masa Orde Baru, Golkar selalu berhasil menjadi single majority dan Presiden Soeharto selalu terpilih secara aklamasi.
Periode Reformasi
Akhirnya, mulailah terbentuk sistem pemerintahan yang stabil ditandai dengan pembenahan struktur ketatanegaraannya sendiri. Pembenahan itu antara lain :
Dibentuknya paket UU di bidang politik (UU Susduk/MPR/DPR/DPRD, UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum).
UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (menggantikan UU No. 5 Tahun 1974).
UU No. 25 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
Dilakukannya amandemen UUD 1945 oleh MPR melalui Panitia Ad-Hoc I MPR RI.
Di dalam Amandemen UUD 1945, terdapat beberapa ketentuan pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial. Selain sistem ini tetap dipertahankan, diperkuat pula melalui mekanisme pemilihan Presiden dan wakil Presiden secara langsung. Ketentuan-ketentuan sistem pemerintahan Indonesia antara lain sebagai berikut.
1.       Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
2.      Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan.
3.      Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
4.      Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
5.      Presiden dan Wakil Presiden tidak bertanggung jawab kepada majelis yang terdiri dari dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
6.      Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara berpasangan dan langsung oleh rakyat serta diusulkan oleh partai politik atau golongan partai politik peserta pemilu.
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar