HUKUM & PRANATA PEMBANGUNAN TUGAS #2
http://www.ptsmi.co.id/wp-content/uploads/2015/10/Panduan_KPS_PJPK.pdf
Minggu, 01 November 2015
Minggu, 04 Oktober 2015
HUKUM & PRANATA PEMBANGUNAN
TUGAS #1
Mencari contoh proyek pembangunan, bentuk kerjasamanya (konstruksi/kontraktor) dan jelaskan masing masing tugas pelakunya?
TUGAS #1
Mencari contoh proyek pembangunan, bentuk kerjasamanya (konstruksi/kontraktor) dan jelaskan masing masing tugas pelakunya?
CONTOH SURAT KONTRAK PERJANJIAN PEMBANGUNAN 1
SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN
RUMAH TINGGAL
Bogor, kamis tanggal 21 bulan juni tahun
2012, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Mujiono
Alamat :Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No KTP : 0123456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Rumah disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Alamat :Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No KTP : 0123456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Rumah disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Sulamun
Jabatan : Direktur CV
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No KTP : 9876543210
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Sukasenang Jaya selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Jabatan : Direktur CV
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No KTP : 9876543210
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Sukasenang Jaya selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Berdasarkan Penawaran Harga Surat dari CV.
Sukasenang Jaya
Nomor : 3128
Tanggal : 20 Juni 2012
Nomor : 3128
Tanggal : 20 Juni 2012
Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah setuju
dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian dalam bidang pelaksanaan
Pembangunan Rumah Tinggal dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana
tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini:
Pasal 1
TUGAS PEKERJAAN
(1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan Pembangunan Rumah Tinggal Beralamat Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor
(2) Lingkup Pekerjaan secara terperinci adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini.
TUGAS PEKERJAAN
(1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan Pembangunan Rumah Tinggal Beralamat Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor
(2) Lingkup Pekerjaan secara terperinci adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini.
Pasal 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun tulisan.
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun tulisan.
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
(1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 22 juni 2012 dan harus sudah selesai dan diserahkan paling lambat tanggal 25 juni 2012
(2) Waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa sebagaimana telah diatur dalam perjanjian ini.
(3) Masa Pemeliharaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung mulai serah terima Pertama pekerjaan dimaksud.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
(1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 22 juni 2012 dan harus sudah selesai dan diserahkan paling lambat tanggal 25 juni 2012
(2) Waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa sebagaimana telah diatur dalam perjanjian ini.
(3) Masa Pemeliharaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung mulai serah terima Pertama pekerjaan dimaksud.
Pasal 4
SUB KONTRAKTOR
(1) Apabila suatu bagian pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub kontraktor, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, hubungan antara PIHAK KEDUA dengan sub kontraktor menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
(2) Jika ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan pekerjaan kepada sub kontraktor tanpa persetujuan pengawas, maka setelah pengawas memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA harus mengembalikan keadaan sehingga sesuai dengan isi surat perjanjian ini, semua biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA atau sub kontraktor untukpekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor itu, ditanggung oleh PIHAK KEDUA sendiri.
(3) Untuk bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada sub kontraktor atas sepengetahuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA harus melakukan koordinasi yang baik, serta penuh tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor, serta melakukan pengawasan bersama-sama pengawas.
SUB KONTRAKTOR
(1) Apabila suatu bagian pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub kontraktor, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, hubungan antara PIHAK KEDUA dengan sub kontraktor menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
(2) Jika ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan pekerjaan kepada sub kontraktor tanpa persetujuan pengawas, maka setelah pengawas memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA harus mengembalikan keadaan sehingga sesuai dengan isi surat perjanjian ini, semua biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA atau sub kontraktor untukpekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor itu, ditanggung oleh PIHAK KEDUA sendiri.
(3) Untuk bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada sub kontraktor atas sepengetahuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA harus melakukan koordinasi yang baik, serta penuh tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor, serta melakukan pengawasan bersama-sama pengawas.
Pasal 5
JAMINAN PELAKSANAAN
(1) Pemborong yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sebelum menandatangani kontrak diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak yaitu Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
(2) Pada saat Jaminan Pelaksanaan diterima, maka jaminan penawaran akan dikembalikan.
(3) Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PEMILIK RUMAH apabila ;
– Dalam hal pemenang lelang dalam waktu yang telah ditetapkan tidak melaksanakan pekerjaan/penyerahan barang
– Dalam hal pemenang lelang mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak.
JAMINAN PELAKSANAAN
(1) Pemborong yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sebelum menandatangani kontrak diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak yaitu Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
(2) Pada saat Jaminan Pelaksanaan diterima, maka jaminan penawaran akan dikembalikan.
(3) Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PEMILIK RUMAH apabila ;
– Dalam hal pemenang lelang dalam waktu yang telah ditetapkan tidak melaksanakan pekerjaan/penyerahan barang
– Dalam hal pemenang lelang mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak.
Pasal 6
HARGA BORONGAN
(1) Jumlah harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) termasuk pajak–pajak yang dibebankan kepada PEMILIK RUMAH dan merupakan jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price).
(2) Dalam jumlah harga borongan tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
HARGA BORONGAN
(1) Jumlah harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) termasuk pajak–pajak yang dibebankan kepada PEMILIK RUMAH dan merupakan jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price).
(2) Dalam jumlah harga borongan tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
CARA PEMBAYARAN
a) Uang muka kerja sebesar 20 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar :
20 % x Rp. 100.000.000,- = Rp. 5.000.000,- setelah menyerahkan jaminan uang muka yang diberikan oleh Bank Umum atau Asuransi yang telah mendapatkan dukungan perusahaan Asuransi dalam dan luar negeri yang cukup bonafit.
b) Pembayaran Pertama sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 45% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Pertama sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
c) Pembayaran Kedua sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik di lapangan mencapai 85% yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Kedua sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
d) Pembayaran Ketiga sebesar 15 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 100% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Ketiga = 15% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.000.000,-
Potongan Uang Muka = 20% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Ketiga Rp. 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
e) Pembayaran Terakhir sebesar 5 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dibayarkan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan telah diadakan serah terima pekerjaan tersebut kepada PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Kedua untuk Pekerjaan dimaksud dengan catatan :
1) Pembayaran dapat dilakukan dalam beberapa termin/angsuran sesuai dengan kebutuhan kondisi ;
2) Perincian pembayaran tiap termin/angsuran diperhitungkan nilai kontrak dikurangi besarnya uang muka
CARA PEMBAYARAN
a) Uang muka kerja sebesar 20 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar :
20 % x Rp. 100.000.000,- = Rp. 5.000.000,- setelah menyerahkan jaminan uang muka yang diberikan oleh Bank Umum atau Asuransi yang telah mendapatkan dukungan perusahaan Asuransi dalam dan luar negeri yang cukup bonafit.
b) Pembayaran Pertama sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 45% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Pertama sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
c) Pembayaran Kedua sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik di lapangan mencapai 85% yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Kedua sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
d) Pembayaran Ketiga sebesar 15 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 100% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Ketiga = 15% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.000.000,-
Potongan Uang Muka = 20% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Ketiga Rp. 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
e) Pembayaran Terakhir sebesar 5 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dibayarkan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan telah diadakan serah terima pekerjaan tersebut kepada PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Kedua untuk Pekerjaan dimaksud dengan catatan :
1) Pembayaran dapat dilakukan dalam beberapa termin/angsuran sesuai dengan kebutuhan kondisi ;
2) Perincian pembayaran tiap termin/angsuran diperhitungkan nilai kontrak dikurangi besarnya uang muka
Pasal 8
PENYERAHAN PEKERJAAN
(1) Sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
(2) Penyerahan pekerjaan harus dilakukan dan dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, apabila PIHAK KEDUA sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan (selesai 100 %) sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi teknis.
PENYERAHAN PEKERJAAN
(1) Sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
(2) Penyerahan pekerjaan harus dilakukan dan dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, apabila PIHAK KEDUA sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan (selesai 100 %) sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi teknis.
Pasal 9
DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI
Keterlambatan penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi sebesar 1 ‰ (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5 % (lima persen) dari jumlah harga borongan.
DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI
Keterlambatan penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi sebesar 1 ‰ (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5 % (lima persen) dari jumlah harga borongan.
PASAL 10
KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE
a) Semua kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
b) Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam kontrak ini adalah :
– Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemi).
– Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
c) Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir.
d) Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan denda.
KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE
a) Semua kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
b) Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam kontrak ini adalah :
– Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemi).
– Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
c) Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir.
d) Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan denda.
Pasal 11
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
(1) Semua pekerjaan tambah atau kurang harus dikerjakan atas perintah dan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(2) Pekerjaan tambah atau kurang yang dikerjakan PIHAK KEDUA tanpa seizin PIHAK PERTAMA, akibatnya harus ditanggung PIHAK KEDUA.
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
(1) Semua pekerjaan tambah atau kurang harus dikerjakan atas perintah dan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(2) Pekerjaan tambah atau kurang yang dikerjakan PIHAK KEDUA tanpa seizin PIHAK PERTAMA, akibatnya harus ditanggung PIHAK KEDUA.
Pasal 12
PEMBATALAN PERJANJIAN
1) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan peringatan/teguran tiga kali berurutturut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan tersebut ;
2) Pembatalan/pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut :
– Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA.
– Tidak dapat melaksanakan/melanjutan pekerjaan.
– Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
– Apabila jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5 % dari jumlah harga borongan ini.
3) Jika terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian ini.
PEMBATALAN PERJANJIAN
1) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan peringatan/teguran tiga kali berurutturut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan tersebut ;
2) Pembatalan/pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut :
– Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA.
– Tidak dapat melaksanakan/melanjutan pekerjaan.
– Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
– Apabila jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5 % dari jumlah harga borongan ini.
3) Jika terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian ini.
Pasal 13
BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK
Bea materai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK
Bea materai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
(2) Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan kepada putusan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
(2) Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan kepada putusan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 15HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga lingkungan agar tidak terjadi gangguan
terhadap lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA mengeluarkan dari tempat pekerjaan sebagian atau seluruh bahan yang tidak lagi memenuhi spesifikasi teknik.
(3) PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap barang milik Daerah yang dipinjamkan dan/atau diserahkan kepada PIHAK KEDUA meliputi pemeliharaan, menjaga kondisi, perbaikan atau kerusakan, penggantian atas milik Daerah tersebut.
(2) PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA mengeluarkan dari tempat pekerjaan sebagian atau seluruh bahan yang tidak lagi memenuhi spesifikasi teknik.
(3) PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap barang milik Daerah yang dipinjamkan dan/atau diserahkan kepada PIHAK KEDUA meliputi pemeliharaan, menjaga kondisi, perbaikan atau kerusakan, penggantian atas milik Daerah tersebut.
Pasal 16
KESELAMATAN KERJA
(1) Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat kerja.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KESELAMATAN KERJA
(1) Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat kerja.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
LAIN – LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
LAIN – LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL 18
KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan telah ditanda tangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan lampiranlampiran perjajian ini mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam) bermaterai cukup masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan berlaku sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan telah ditanda tangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan lampiranlampiran perjajian ini mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam) bermaterai cukup masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan berlaku sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
Kamis, 30 April 2015
Kronologis Pemerintahan Di Indonesia Mulai Zaman Kemerdekaan
Sampai Sekarang (1945-2015)
Kabinet
Pemerintahan Indonesia adalah dewan menteri yang ditunjuk oleh presiden.
Indonesia telah mempunyai pergantian puluhan kabinet sejak proklamasi
kemerdekaan tahun 1945. Pada masa Soekarno menjabat sebagai presiden, masa
jabatan kabinet tidak tetap, sehingga banyak terjadi perombakan kabinet pada
masa Soekarno menjabat. Setelah Orde Baru, hampir semua masa jabatan kabinet
menjabat selama 5 tahun, mengikuti masa jabatan Presiden di Indonesia.
Sejarah
Konsep kabinet pemerintahan tidak disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945, sehingga kabinet pemerintahan Indonesia sejak 14 November 1945 adalah hasil dari konvensi administrasi. Ada dua jenis kabinet dalam sejarah Indonesia, kabinet yang dipimpin presiden dan kabinet yang dipimpin parlemen. Dalam kabinet presiden, presiden bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah sebagai kepala negara dan pemerintahan, sedangkan di kabinet parlemen, kabinet melaksanakan kebijakan pemerintah, dan bertanggung jawab kepada legislatif.
Konsep kabinet pemerintahan tidak disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945, sehingga kabinet pemerintahan Indonesia sejak 14 November 1945 adalah hasil dari konvensi administrasi. Ada dua jenis kabinet dalam sejarah Indonesia, kabinet yang dipimpin presiden dan kabinet yang dipimpin parlemen. Dalam kabinet presiden, presiden bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah sebagai kepala negara dan pemerintahan, sedangkan di kabinet parlemen, kabinet melaksanakan kebijakan pemerintah, dan bertanggung jawab kepada legislatif.
Pada tanggal
27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS).
Di bawah Konstitusi Federal tahun 1949, RIS memiliki kabinet parlementer
sebagai menteri yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah. Dengan
kembali ke negara kesatuan Indonesia pada bulan Agustus 1950, sistem kabinet
parlementer tetap karena perjanjian antara pemerintah RIS dan Republik
Indonesia (konstituen RIS). Pasal 83 Undang-Undang Dasar Sementara 1950 menyatakan
bahwa menteri memiliki tanggung jawab penuh untuk kebijakan pemerintah. Selama
sembilan tahun berikutnya ada tujuh kabinet dengan antara 18 dan 25 anggota.
Pada 5 Juli
1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit membatalkan UUD 1950 dan kembali ke
UUD 1945. Kabinet juga dibubarkan, dan berlaku sistem Demokrasi Terpimpiin.
Sebuah kabinet presiden baru dibentuk tak lama setelah dikeluarkannya dekrit,
dimana Presiden merangkap sebagai Perdana Menteri serta DPRS dan MPRS beralih
fungsi dari legislatif ke eksekutif. Selama tahun-tahun terakhir presiden
Sukarno, kabiner yang lebih besar, memuncak pada 111 menteri.
Pada masa
Orde Baru di bawah Presiden Soeharto, kabinet yang diberutk lebih kecil, dan
dari 1968 sampai 1998 berlangsung untuk jangka presiden lima tahun. Setelah
jatuhnya Suharto dan dimulainya era Reformasi, sistem kabinet presidensial
telah dijaga.
Daftar
Kabinet Indonesia
Berikut ini
adalah daftar kabinet pemerintahan Indonesia sejak diproklamasikannya kemerdekaan hingga
saat ini:
|
Era Perjuangan Kemerdekaan
|
||||||
|
No
|
Nama Kabinet
|
Awal masa kerja
|
Akhir masa kerja
|
Pimpinan Kabinet
|
Jabatan
|
Jumlah personel
|
|
1
|
21 orang
|
|||||
|
2
|
17 orang
|
|||||
|
3
|
25 orang
|
|||||
|
4
|
32 orang
|
|||||
|
5
|
34 orang
|
|||||
|
6
|
37 orang
|
|||||
|
7
|
17 orang
|
|||||
|
*
|
Ketua PDRI
|
12 orang
|
||||
|
8
|
19 orang
|
|||||
|
Era Demokrasi Parlementer
|
||||||
|
No
|
Nama Kabinet
|
Awal masa kerja
|
Akhir masa kerja
|
Pimpinan Kabinet
|
Jabatan
|
Jumlah personel
|
|
*
|
17 orang
|
|||||
|
9
|
Pjs Perdana
Menteri
|
10 orang
|
||||
|
10
|
15 orang
|
|||||
|
11
|
18 orang
|
|||||
|
12
|
20 orang
|
|||||
|
13
|
18 orang
|
|||||
|
14
|
20 orang
|
|||||
|
15
|
23 orang
|
|||||
|
16
|
25 orang
|
|||||
|
17
|
24 orang
|
|||||
|
No
|
Nama Kabinet
|
Awal masa kerja
|
Akhir masa kerja
|
Pimpinan Kabinet
|
Jabatan
|
Jumlah personel
|
|
18
|
33 orang
|
|||||
|
19
|
40 orang
|
|||||
|
20
|
60 orang
|
|||||
|
21
|
66 orang
|
|||||
|
22
|
110 orang
|
|||||
|
23
|
132 orang
|
|||||
|
24
|
79 orang
|
|||||
|
25
|
31 orang
|
|||||
|
26
|
Pjs Presiden
|
24 orang
|
||||
|
No
|
Nama Kabinet
|
Awal masa kerja
|
Akhir masa kerja
|
Pimpinan Kabinet
|
Jabatan
|
Jumlah personel
|
|
27
|
24 orang
|
|||||
|
28
|
24 orang
|
|||||
|
29
|
32 orang
|
|||||
|
30
|
42 orang
|
|||||
|
31
|
44 orang
|
|||||
|
32
|
43 orang
|
|||||
|
33
|
38 orang
|
|||||
|
Era Reformasi
|
||||||
|
No
|
Nama Kabinet
|
Awal masa kerja
|
Akhir masa kerja
|
Pimpinan Kabinet
|
Jabatan
|
Jumlah personel
|
|
34
|
37 orang
|
|||||
|
35
|
36 orang
|
|||||
|
36
|
33 orang
|
|||||
|
37
|
37 orang
|
|||||
|
38
|
38 orang
|
|||||
|
39
|
Petahana
|
38 orang
|
||||
Sampai
sekarang kita masih bertanya-tanya dalam hati, dalam merumuskan konstitusi
untuk suatu negara Indonesia yang merdeka pada tahun 1945, setelah memilih
bentuk negara kesatuan dan menolak bentuk negara federal, pertimbangan apa yang
menyebabkan para Pendiri Negara —yang umumnya memperoleh pendidikan tingginya di
negeri Belanda ataupun di Indonesia yang dijajah negeri Belanda— sampai memilih
sistem pemerintahan presidensial dan menolak sistem pemerintahan parlementer.
Secara retrospektif dapat dikatakan, bahwa sistem pemerintahan presidensial
dalam bentuk negara kesatuan akan mengandung risiko berganda, yaitu kekuasaan
pemerintahan yang teramat besar di tingkat nasional dengan sistem pengambilan
keputusan yang sangat sentralistik.
Jika
keberadaan Presiden berkaitan dengan bentuk Pemerintahan maka kekuasaan
Presiden dipengaruhi dengan sistim pemerintahan. Pada sistem pemerintahan
biasanya dibahas pula dalam hal hubungannya dengan bentuk dan struktur
organisasi negara dengan penekanan pembahasan mengenai fungsi-fungsi badan
eksekutif dalam hubungannya dengan badan legislatif. Secara umum sistim
pemerintahan terbagi atas tiga bentuk yakni sistim pemerintahan Presidensil,
parlementer dan campuran yang kadang-kadang disebut “kuasi Presidensil” atau
“kuasi parlementer”.
Mengingat
pentingnya hal ini maka kami merasa perlu mengangkat tema ini ke dalam suatu
bentuk makalah yang akan membahas secara lebih mendalam mengenai sistem
pemerintahan negara kita.
Hakekat
Sistem Pemerintahan
Istilah
system pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan.
Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti
susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa
Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah
adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam
arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh
badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka
mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta
jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem
pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai
komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam
mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut
Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang
berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan
pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk
undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili
terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara
garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system
pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan
antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan
pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara.
Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu
system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk
terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Sistem
pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. sistem pemerintahan presidensial;
2. sistem pemerintahan parlementer.
1. sistem pemerintahan presidensial;
2. sistem pemerintahan parlementer.
Pada
umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan
tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi
dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal
dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut
sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat
merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Klasifikasi
sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan
antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif
mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan
legislatif.
Perkembangan
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Sistem
pemerinatahan negara Republik Indonesia mengalami beberapa kali perubahan
seiring dengan berubahnya konstitusi yang digunakan di Indonesia. Adapaun
sistem pemerinatahan yang pernah berlangsung anatara lain adalah:
a. Sistem
Pemerintahan di bawah UUD 1945, 18 Agustus 1945
Dalam
dinamika atau perkembangan pasang surut ketatanegaraan atau sistem pemerintahan
RI dapat kita lihat dari naskah resmi UUD yang pernah berlaku di Indonesia
mulai dari 18 Agustus 1945 sampai sekarang.
Sistem
pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu
sistem pemerintahan dari negara manapun, melainkan merupakan ciri khas
kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Kalau diperhatikan sistimatika dari sejak
pembentukan UUD 1945 (BPUPKI) yang dijadikan dasar pembentukan sistem
pemerintahan Negara Republik Indonesia dapat kita ketahui dari Batang tubuh dan
Penjelasan Resmi dari UUD 1945 bahwa negara Republik Indonesia menganut Sistem
pemerintahan Presidensial
Pada bagian
Batang Tubuh UUD 1945 kita dapat jumpai pada pasal 4 ayat 1 yang menyatakan “
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang –
Undang Dasar “. Sedangkan pada pasal 5 ayat 2 menyatakan “ Presiden menetapkan
peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya “.
Pada pasal 17 ayat 1 menyatakan Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
Pasal 17 ayat 2 menyebutkan: Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden
Pada
Penjelasan Resmi UUD 1945, pada awal dibentuknya UUD 1945 yang ditetapkan 18
Agustus 1945 oleh PPKI dapat kita jumpai adanya penegasan tentang Tujuh Kunci
Pokok Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, 2. Sistem
Konstitusional, 3. Kekuasaan yang tertinggi ditangan MPR, 4. Presiden adalah
penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah Majelis, 5. Presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR, 6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden ,
Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, 7. Kekuasaan kepala negara
tidak tak terbatas
Adapun
lembaga negara menurut UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 adalah 1. MPR, 2. DPR,
3. Presiden dan Wk. Presiden, 4. MA, 5. BPK, 6. DPA
b. Sistem
Pemerintahan Konstitusi RIS 1949
Dalam
periode ini yang dijadikan sebagai pegangan adalah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat 1949 (KRIS 1949). UUD ini terdiri dari Mukadimah, 197 pasal
dan 1 lampiran. Dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Republik Indonesia yang
Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan
berbentuk federal.
Kekuasaan
kedaulatan di dalam Negara Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh Pemerintah
bersama-sama dengan Dewan perwakilan Rakyat dan Senat sesuai dengan pasal 1
ayat 2 Konstitusi RIS 1949, Badan pemegang kedaulatan ini juga merupakan badan
pembentuk undang-undang yang menyangkut hal-hal yang khusus mengenai satu,
beberapa atau semua negara bagian atau bagiannya. Mengatur pula hubungan khusus
antara negara RIS dengan daerah-daerah yang tersebut dalam pasal 2 dan pasal
127 a. Pembuatan undang-undang tanpa Senat tetapi hanya dilakukan oleh
pemerintah dan DPR merupakan produk undang-undang yang tidak mengatur masalah
hubungan negara RIS dengan negara bagian
Sistem
pemerintahannya adalah Parlementer berdasarkan pasal 118 ayat 2 menyebutkan
sebagai berikut “ Presiden tidak dapat diganggu gugat. Tanggung jawab
kebijaksanaan pemerintah berada ditangan menteri, tetapi apabila kebijakan
menteri/para menteri ternyata tidak dapat dibenarkan oleh DPR, maka
menteri/menteri-menteri itu harus mengundurkan diri, atau DPR dapat membubarkan
menteri-menteri (kabinet) tersebut dengan alasan mosi tidak percaya.
Menurut
ketentuan pasal-pasal yang tercantum dalam Konstitusi RIS 1949, sistem
pemerintahan yang dianutnya sistem pemerinhtahan parlementer. Pada sistem ini,
kabinet bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), dan apabila pertanggung
jawabannya itu tidak diterima oleh parlemen atau DPR, maka kabinet secara
perseorangan atau secara bersama-sama harus mengundurkan diri atau membubarkan
diri, jadi kedudukan kabinet sangat tergantung pada parlemen (DPR).
c. Sistem
Pemerintahan di Bawah UUDS 1950
Negara
Kesatuan menjadi pilihan pada masa berlakunya UUD Sementara 1950, hal tersebut
ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 yang berbunyi “ Republik Indonesia
yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan
berbentuk kesatuan “.
Bentuk
negara kesatuan merupakan kehendak rakyat Indonesia, hal ini dikemukakan dalam
Undang-Undang No. 7 tahun 1950, sedangkan pada Mukadimah UUDS 1950 menyebutkan
“ Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara
yang berbentuk Republik kesatuan “
Pada pasal
45 UUDS 1950 disebutkan “ Presiden ialah Kepala Negara “. Sedangkan UUDS 1950
menganut sistem pemerintahan parlementer dapat kita temukan dalam pasal 83 ayat
1 dan 2 yang menyebutkan :
1. Presiden
dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat
2. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk keseluruhannya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri
2. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk keseluruhannya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri
Berdasarkan
pasal 83 ayat 1 dan 2 UUDS 1950, jelaslah bahwa yang bertanggung jawab atas
seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah menteri-menteri kepada parlemen atau
DPR. Sedangkan pasal 83 ayat 1 dan 2 UUDS 1950 dipertegas lagi oleh pasal 84
UUDS 1950 yang berbunyi “ Presiden berhak membubarkan DPR “. Pembubaran DPR
oleh Presiden diikuti dengan perintah segera melaksanakan pemilihan umum untuk
memilih DPR dalam waktu 30 hari setelah pembubaran DPR
d. Sistem Pemerintahan
di Bawah UUD 1945, 5 Juli 1959
Berdasarkan
pasal 134 UUDS 1950 menegaskan Konstituante (Sidang pembuat UUD) bersama-sama
Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan
menggantikan UUDS 1950. Mengingat UUD 1950 masih bersifat sementara, maka harus
segera ada UUD yang tetap. Berdasarkan UUDS 1950 pembentukan badan Konstituante
haruslah melalui pemilihan umum. Pemilihan umum untuk anggota Konstituante,
baru dapat terlaksana pada tanggal 15 Desember 1955, dan Konstituante untuk
pertama kali bersidang pada tanggal 10 Nopember 1956 dalam sidang ini dibuka
oleh Presiden Soekarno di Bandung. Pada sidang Konstituante inilah untuk
pertama kalinya Presiden Soekarno memperkenalkan istilah Demokrasi Terpimpin.
Ternyata Konstituante selalu gagal dalam merumuskan dan menetapkan UUD yang
difinitif sehingga otomatis sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem
pemerintahan yang pertama berlaku di Indonesia.
e. Sistem
Pemerintahan di Bawah UUD 1945, Masa Orde Baru
Dinamika
politik pada periode Orde Baru, dapat dilihat berdasarkan aktivitas politik
kenegaraan sebagai berikut :
• Lahirnya
Tri Tuntutan Rakyat (Tritura) yaitu 1. bubarkan PKI, 2. bersihkan Kabinet Dwi
Kora dari PKI, 3. turunkan harga barang/perbaiki ekonomi
• Pemerintah Orba lebih menekankan pada pembangunan dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, kemudian stabilitas nasional dan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang terkenal dengan Tri Logi Pembangunan
• Pada awal pemerintahan Orba, parpol dan media massa diberi kebebasan untuk melancarkan kritik dan mengungkapkan realita dalam masyarakat, lama kelamaan dibuatkan aturan tentang setiap penyiaran baik elektronika maupun catak harus melalui badan sensor yang ketat dan apabila ada pelanggaran maka Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) bisa dicabut. Begitu pula terhadap partai politik setelah keluarnya Undang-Undang No. 15 tahun 1969 tentang pemilu dan Undang-Undang No. 16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan anggota MPR, DPR dan DPRD terjadilah kekuasaan otoriter soeharto karena 1/3 kursi anggota MPR dan 1/5 kursi anggota DPR, DPRD melalui pengangkatan tidak melalui pemilu, yang diangkat adalah ABRI dan golongan fungsional serta utusan daerah yang mendukung kekuasaan Presiden hanya caranya sangat rapi dan dikuatkan oleh Undang-Undang dan hal ini berlangsung sampai pemilu 1999.
• Kemenangan Golongan Karya (Golkar) pada pemilu 1971 mengurangi oposisi terhadap pemerintah dikalangan sipil, karena Golkar sangat dominan, sementara partai politik lainnya berada di bawah pengawasan pemerintah, selanjutnya Golkar ini sebagai motor penggerak Soeharto untuk melanggengkan kekuasaannya selama 32 tahun yang juga mendapat dukungan kuat dikalangan TNI dan Polri.
• Pemilu 1971 yang diikuti oleh 10 kontestan (9 parpol dan 1 Golkar) akhirnya pada pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 hanya diikuti oleh 3 kontestan yaitu PDI, PPP dan Golkar. Karena sejak dikeluarkannya UU No. 3 tahun1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya maka 9 partai dilebur (difusikan) menjadi dua partai yaitu yang bercirikan Islam menjadi Partai Persatuan Pembangunan dan yang bercirikan Nasionalisme dan Demokrasi menjadi Partai Demokrasi Indonesia.
• Selama pemerintah Orba, parpol dan lembaga dewan sangat lemah karena selalu dalam bayangan dan kontrol yang kuat, kekuasaan pemerintah di bawah Soeharto sangat kuat, kehidupan berpolitik rakyat mati suri, sedikit kritik berarti siap untuk menanggung akibatnya yaitu hilang dan tidak ada kabar beritanya. Anggota dewan yang berani berbicara tajam di recall dengan alasan menjaga stabilitas nasional untuk mewujudkan salah satu dari tri logi pembangunan
• Pemerintah Orba lebih menekankan pada pembangunan dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, kemudian stabilitas nasional dan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang terkenal dengan Tri Logi Pembangunan
• Pada awal pemerintahan Orba, parpol dan media massa diberi kebebasan untuk melancarkan kritik dan mengungkapkan realita dalam masyarakat, lama kelamaan dibuatkan aturan tentang setiap penyiaran baik elektronika maupun catak harus melalui badan sensor yang ketat dan apabila ada pelanggaran maka Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) bisa dicabut. Begitu pula terhadap partai politik setelah keluarnya Undang-Undang No. 15 tahun 1969 tentang pemilu dan Undang-Undang No. 16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan anggota MPR, DPR dan DPRD terjadilah kekuasaan otoriter soeharto karena 1/3 kursi anggota MPR dan 1/5 kursi anggota DPR, DPRD melalui pengangkatan tidak melalui pemilu, yang diangkat adalah ABRI dan golongan fungsional serta utusan daerah yang mendukung kekuasaan Presiden hanya caranya sangat rapi dan dikuatkan oleh Undang-Undang dan hal ini berlangsung sampai pemilu 1999.
• Kemenangan Golongan Karya (Golkar) pada pemilu 1971 mengurangi oposisi terhadap pemerintah dikalangan sipil, karena Golkar sangat dominan, sementara partai politik lainnya berada di bawah pengawasan pemerintah, selanjutnya Golkar ini sebagai motor penggerak Soeharto untuk melanggengkan kekuasaannya selama 32 tahun yang juga mendapat dukungan kuat dikalangan TNI dan Polri.
• Pemilu 1971 yang diikuti oleh 10 kontestan (9 parpol dan 1 Golkar) akhirnya pada pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 hanya diikuti oleh 3 kontestan yaitu PDI, PPP dan Golkar. Karena sejak dikeluarkannya UU No. 3 tahun1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya maka 9 partai dilebur (difusikan) menjadi dua partai yaitu yang bercirikan Islam menjadi Partai Persatuan Pembangunan dan yang bercirikan Nasionalisme dan Demokrasi menjadi Partai Demokrasi Indonesia.
• Selama pemerintah Orba, parpol dan lembaga dewan sangat lemah karena selalu dalam bayangan dan kontrol yang kuat, kekuasaan pemerintah di bawah Soeharto sangat kuat, kehidupan berpolitik rakyat mati suri, sedikit kritik berarti siap untuk menanggung akibatnya yaitu hilang dan tidak ada kabar beritanya. Anggota dewan yang berani berbicara tajam di recall dengan alasan menjaga stabilitas nasional untuk mewujudkan salah satu dari tri logi pembangunan
Sistem
Pemerintahan menurut UUD 1945 pada masa orde baru sudah memenuhi tuntutan yang
ada pada ketentuan UUD 1945, hal dapat terselenggara semenjak pelaksanaan
pemilu yang pertama pada tahun 1971. Pada pemilihan umum yang pertama dan pada
pemilihan umum-pemilihan umum seterusnya berdasarkan UUD 1945 lembaga negara
menurut UUD 1945 sudah difinitif (sudah sesuai dengan pasal-pasal UUD 1945)
Lembaga
Negara yang harus ada berdasarkan UUD 1945 : MPR. DPR, Presiden dan Wakil
Presiden, DPA, MA dan BPK. Lembaga negara semacam ini memiliki tugas dan
wewenang berdasarkan UUD 1945. dan semenjak UUD 1945 diamandemen dan dalam
pelaksanaan pemilihan umum tahun 2003 lembaga negara seperti tersebut di atas
mengalami perubahan. Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen lembaga negara yang
ada : MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, MA, MK, KY, BPK, lembaga
negara ini semua sudah terpenuhi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada
menurut UUD 1945
f. Sistem
Pemerintahan di Bawah UUD 1945, Masa Reformasi
Sistem
Pemerintahan pada masa Orde Reformasi, dapat kita lihat berdasarkan aktivitas
politik kenegaraan sebagai berikut :
• Kebijakan
pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk
mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan maupun tulisan sesuai pasal 28 UUD
1945 dapat terwujud dengan dikelarkannya UU No 2 / 1999 tentang Partai Politik
yang memungkinkan Multipartai
• Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan keluarnya Ketetapan MPR No. IX/MPR/1998 yang ditindaklanjuti dengan UU N0. 30 / 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kini sedang menangani kasus KPU)
• Lembaga legeslatif dan organisasi sosial politik sudah memiliki keberanian untuk menyatakan pendapatnya terhadap ekskutif yang cenderung seimbang dan proporsional
• Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melalui sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan pertanggungjawaban tugas lembaga negara (progress report), UUD 1945 diamandemen, Pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat Presiden dalam sidang istimewanya
• Dalam amandemen UUD 1945 masa jabatan Presiden paling banyak dua kali masa jabatan, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2004 dan yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yudoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama denga Presiden, MA, BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD
• Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan keluarnya Ketetapan MPR No. IX/MPR/1998 yang ditindaklanjuti dengan UU N0. 30 / 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kini sedang menangani kasus KPU)
• Lembaga legeslatif dan organisasi sosial politik sudah memiliki keberanian untuk menyatakan pendapatnya terhadap ekskutif yang cenderung seimbang dan proporsional
• Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melalui sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan pertanggungjawaban tugas lembaga negara (progress report), UUD 1945 diamandemen, Pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat Presiden dalam sidang istimewanya
• Dalam amandemen UUD 1945 masa jabatan Presiden paling banyak dua kali masa jabatan, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2004 dan yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yudoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama denga Presiden, MA, BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD
Di dalam
amandemen UUD 1945, ada penegasan tentang Sistem Pemerintahan Presidensial
tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat dengan mekanisme pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden secara langsung.
Kelebihan
dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Sebagai
hasil cipta rasa karsa manusia sistem pemerinatahan negara Indonesia pastilah
juga memiliki beberapa kelebihan dan juga kekurangan. Kelebihan dan kekurangan
yang dimiliki sistem pemerintahan negara Indonesia antara lain adalah:
a. Kelebihan
Penerapan Sistem Pemerintahan Presidential
– Pemerintahan (Presiden) akan lebih stabil, karena Menteri-Menterinya bertanggung jawab terhadap yang mengangkat dan memberhentikannya
– Kedudukan Pemerintah ( Ekskutif ) sama kuat dengan Parlemen, karena sama-sama tidak dapat saling menjatuhkan
– Presiden sebagai Kepala Pemerintahan ( Ekskutif ), bertanggung jawab kepada yang memilihnya atau yang mengangkatnya sehingga dapat melaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya
– Tidak ada badan atau lembaga oposisi
– Apabila ada perselisihan antara Ekskutif dan Legeslatif maka yang memutuskan adalah lembaga Yudikatif
– Presiden hanya bisa dijatuhkan secara yuridis (bila melanggar hukum) bukan secara politis (dalam laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun) bila melanggar hukum akan disidang oleh Mahkamah Konstitusi
– Pemerintahan (Presiden) akan lebih stabil, karena Menteri-Menterinya bertanggung jawab terhadap yang mengangkat dan memberhentikannya
– Kedudukan Pemerintah ( Ekskutif ) sama kuat dengan Parlemen, karena sama-sama tidak dapat saling menjatuhkan
– Presiden sebagai Kepala Pemerintahan ( Ekskutif ), bertanggung jawab kepada yang memilihnya atau yang mengangkatnya sehingga dapat melaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya
– Tidak ada badan atau lembaga oposisi
– Apabila ada perselisihan antara Ekskutif dan Legeslatif maka yang memutuskan adalah lembaga Yudikatif
– Presiden hanya bisa dijatuhkan secara yuridis (bila melanggar hukum) bukan secara politis (dalam laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun) bila melanggar hukum akan disidang oleh Mahkamah Konstitusi
b.
Kekurangan Penerapan Sistem Pemerintahan Presidential
– Kekuasaan Parlemen terbatas pada kontrol atau pengawasan saja terhadap pelaksanaan pemerintahan karena tidak dapat menjatuhkan Presiden (Ekskutif)
– Presiden cendrung otoriter karena pengangkatan dan pemberhentian menteri dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Presiden (hak prerogative Presiden) dan Menteri dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan program kerja Presiden
– Tidak adanya pemisahan yang tegas antara lembaga negara seperti dalam ajaran pemisahan kekuasaan (sparation of power) dari Trias Politika, karena Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power)
– Kekuasaan Parlemen terbatas pada kontrol atau pengawasan saja terhadap pelaksanaan pemerintahan karena tidak dapat menjatuhkan Presiden (Ekskutif)
– Presiden cendrung otoriter karena pengangkatan dan pemberhentian menteri dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Presiden (hak prerogative Presiden) dan Menteri dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan program kerja Presiden
– Tidak adanya pemisahan yang tegas antara lembaga negara seperti dalam ajaran pemisahan kekuasaan (sparation of power) dari Trias Politika, karena Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power)
Sistem
Pemerintahan RI
Dalam
pertumbuhan dan perkembangan sejarah ketatanegaraan, Indonesia mengalami
berbagai perubahan dalam sistem pemerintahan sesuai dengan situasi dan kondisi
zaman.
Sistem
pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu sistem dari negara
manapun, melainkan suatu sistem yang khas bagi bangsa Indonesia. Hal ini
tercermin dari proses pembentukan bangsa NKRI yang digali dari nilai-nilai
kehidupan bangsa Indonesia sendiri.
Menurut UUD
1945, kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem
ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya adalah Presiden
dinamakan sistem presidensial . Presiden memegang kekuasaan
tertinggi negara di bawah pengawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Proklamasi
kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik
puncak perjuangan bangsa Indonesia dan awal dari pemerintahan negara Indonesia
secara resmi, karena setelah tanggal tersebut dibentuklah Undang-Undang Dasar
1945 sebagai sumber hukum tertulis. Artinya, negara Indonesia dengan
pemerintahannya yang masih muda atau baru berdiri sudah seharusnya mengatur
tatanan hukum dan sistem pemerintahannya sendiri.
Sistem
pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 :
Indonesia
adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas
kekuasaan belaka (machtsstaat).
Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dengan kedaulatan
tertinggi ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945. Artinya,
hanya ada satu kedaulatan yang utuh, tidak ada negara-negara lain dengan
kekuasaan tertinggi berada pada kedaulatan rakyat dan konstitusi. Tata cara
pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut konstitusi ada dua cara, yaitu secara
langsung dan tidak langsung.
Presiden
sebagai penyelenggara pemerintahan di bawah majelis dibantu oleh wakil
presiden. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab
berada di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the president).
Selain itu, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR dan Presiden dibantu
oleh menteri negara.
MPR terdiri
dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. MPR berfungsi untuk
mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilu
dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden
secara langsung oleh rakyat, dan bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang
diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
DPR memiliki
fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi Presiden harus
kerja sama atau dapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembentukan
Undang-Undang (gezetzgebung) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Staatsbegrooting).
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang dan mengesahkannya setelah
bersama DPR membahas dan menyetujui rancangan tersebut.
Menteri
negara adalah pembantu Presiden dan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Oleh karena itu, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab KEUANGAN negara
diadakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil pemeriksaannya diserahkan
kepada DPR, DPD, dan DPRD.
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang independen untuk menjalankan peradilan.
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Komisi Yudisial bersifat mandiri
berwenang dalam pengangkatan Hakim Agung serta menjaga, menegakkan kehormatan,
keluhuran, martabat, dan perilaku hakim.
Secara
formal, periode perkembangan ketatanegaraan Indonesia adalah:
1. Periode
berlakunya UUD 1945 (1945-1949)
2. Periode
berlakunya Konstitusi RIS (1949-1950).
3. Periode
berlakunya UUD Sementara (1950-1959).
4. Periode
berlakunya kembali UUD 1945 (5 juli 1959-21 mei 1998).
5. Periode
Reformasi (21 mei 1998-sekarang).
Periode
Berlakunya UUD 1945 (1945-1949)
Pemerintahan
pada periode berlakunya UUD 1945 memiliki kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai
dengan 27 Desember 1949. Bentuk negara adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik (Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945). UUD 1945 tidak menganut teori pemisahan
kekuasaan secara murni seperti yang diajarkanMontesquieu, melainkan menjalankan
prinsip pembagian kekuasaan (distribution of power). Dengan demikian, masih
dimungkinkan adanya kerja sama antara lembaga yang satu dengan lembaga yang
lainnya.
Dalam pemerintahan Indonesia terdapat lima lembaga yang mengelola negara, yaitu sebagai berikut.
Dalam pemerintahan Indonesia terdapat lima lembaga yang mengelola negara, yaitu sebagai berikut.
1. Legislatif,
dilakukan oleh DPR.
2. Eksekutif,
dilakukan oleh Presiden.
3. Konsultatif,
dilakukan oleh MK (Mahkamah Konstitusi).
4. Eksaminatif,
dilakukan oleh BPK, termasuk di dalamnya fungsi inspektif dan auditatif.
5. Yudikatif,
dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Akan tetapi,
pada kenyataannya segala bentuk kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif
dijalankan oleh satu badan atau lembaga kepresidenan dibantu oleh KNIP (Komite
Nasional Indonesia Pusat). Selain itu, lembaga-lembaga pemerintahan lain pada
kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1945 belum
terbentuk.Ketika Maklumat Pemerintah No. X/1945 tanggal 14 November 1945
dikeluarkan oleh Wakil Presiden, kekuasaan eksekutif dialihkan dari tangan
presiden kepada perdana menteri. Begitu pula KNIP yang dibentuk menuntut adanya
kekuasaan legislatif (DPR/MPR) dengan prinsip pertanggungjawaban menteri-menteri
terhadap KNIP diakui secara resmi. Kemudian sistem pemerintahan Indonesia
menjadi sistem parlementer.
Periode
Berlakunya Konstitusi RIS
Dalam
konstitusi RIS, sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem parlementer, yaitu
kabinet bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Dengan demikian, DPR dapat
membubarkan kabinet.
Ciri-ciri
sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:
1. Perdana
Menteri bersama para menteri bertanggung jawab kepada parlementer.
2. Pembentukan
kabinet didasarkan pada kekuatan-kekuatan di dalam parlemen.
3. Para
anggota kabinet, baik seluruh atau sebagian mencerminkan kekuatan yang ada di
parlemen.
4. Parlemen
dapat membubarkan kabinet dan kepala negara dapat membubarkan parlemen dengan
saran dari perdana menteri.
5. Masa
jabatan kabinet tidak ditentukan.
6. Kedudukan
kepala negara tidak dapat diganggu gugat dan tidak diminta pertanggungjawaban
atas jalannya pemerintahan, karena yang bertanggung jawab adalah para menteri,
baik sendiri maupun bersama-sama.
Kekuasaan
negara terbagi dalam 6 lembaga negara (alat-alat kelengkapan federal RIS),
yaitu 1. Presiden, 2.Menteri-menteri, 3. Senat, 4 Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), 5. Mahkamah Agung Indonesia dan 6. Dewan Pengawas KEUANGAN.
Di antara
badan-badan tersebut, terdapat hubungan kerja sama antara lain:
1. Kekuasaan
pembentukan undang-undang dijalankan oleh pemerintah, DPR, dan senat.
2. Kekuasaan
pelaksanaan undang-undang atau pemerintahan negara oleh pemerintah.
3. Kekuasaan
mengadili pelanggaran undang-undang, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Periode
Berlakunya UUDS 1950
Sistem
pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer
seperti pada masa berlakunya konstitusi RIS. Dasar hukumnya antara lain adalah:
Pasal
45 : Presiden ialah kepala negara.
Pasal 83
Ayat 1 : Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat
diganggu gugat pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun
masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Pasal
84 : Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pembubaran
Dewan Perwakilan Rakyat diberlakukan dengan ketentuan harus segera dilakukan
pemilihan kembali dalam waktu 30 hari.
Pada masa
berlakunya UUDS 1950, pemerintahan Indonesia menjadi tidak stabil. Dengan
demikian sistem demokrasi di parlemen dan pada sistem pemerintahan tidak sehat.
Selain itu, kekuasaan alat-alat perlengkapan negara dikendalikan oleh lembaga
yang bersangkutan tanpa dikoordinasikan oleh pemerintah pusat.
Alat-alat
perlengkapan negara berdasarkan UUDS 1950 adalah :
1. Presiden
dan Wakil Presiden.
2. Menteri-menteri.
3. Dewan
Perwakilan Rakyat.
4. Mahkamah
Agung.
5. Dewan
Pengawas KEUANGAN.
Periode
Berlakunya Kembali UUD 1945
Mengingat
kondisi politik pada masa berlakunya UUDS semakin memanas, pada tanggal 22
April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat kepada Badan Konstitusional
untuk kembali ke UUD 1945. Namun, untuk mengembalikan UUD 1945 secara murni
menjadi perdebatan bagi anggota kelompok konstituante.
Kelompok
pertama : anggota konstituante mau menerima saran untuk
kembali kepada UUD 1945 secara utuh.
Kelompok
kedua : anggota konstituante mau menerima kembali UUD
1945 dengan persyaratan amandemen, yaitu sila pertama Pancasila pada pembukaan
UUD 1945 harus diubah dengan sila pertama Pancasila seperti tercantum dalam
Piagam Jakarta.
Perdebatan
kedua kelompok di dalam badan konstituante itu tidak mencapai titik temu.
Presiden,
yang menurut UUDS 1950 memiliki kemampuan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat,
akhirnya membubarkan badan konstituante yang dianggap tidak dapat menjalankan
tugas dengan baik. Bubarnya badan konstituante tersebut, secara otomatis tidak
adanya lembaga pembentuk UU. Situasi ini pula yang mendorong Presiden
mengajukan konsep Demokrasi Terpimpin agar dapat kembali ke UUD 1945. Peristiwa
ini disebut dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sejak itu berlakulah UUD
1945 dan sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin. Akan tetapi, kondisi itu
tetap berlaku sampai diangkatnya Jenderal Soeharto sebagai pengemban Supersemar
(Surat Perintah Sebelas Maret).
Peranan
Supersemar untuk mengambil segala tindakan dalam menjamin keamanan dan
ketentraman serta stabilitas jalannya pemerintahan, menjadi puncak sejarah
hitam pemerintahan Presiden Soekarno. Dengan ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966
dikukuhkan dengan masa berlaku sampai terbentuknya MPR RI hasil pemilu,
meskipun penerbitan Supersemar sampai sekarang masih kontroversi.
Oleh karena
pemilu 5 Juli 1968 tertunda hingga 5 Juli 1971 dan telah dikeluarkannya
Ketetapan MPRS No. XXX III/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah
Negara dari tangan Presiden Soekarno, maka demi terciptanya stabilitas politik,
ekonomi, dan hukum dikeluarkan Ketetapan MPRS No. XLIV/MPRS/1968 tentang
Pengangkatan Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966. Jenderal Soeharto
diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia hingga terpilihnya Presiden oleh
MPR hasil pemilu dan dimulailah masa Orde Baru.
Pada masa
Orde Baru, sistem pemerintahan Indonesia menitikberatkan pada aspek kestabilan
politik dalam rangka menunjang pembangunan nasional melalui upaya-upaya sebagai
berikut.
1. Konsep
dwi fungsi ABRI.
2. “Menggolkarkan”
pemerintahan hingga ke akar-akarnya.
3. Kekuasaan
di tangan eksekutif.
4. Sistem
pengangkatan kabinet melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
5. Konsep
massa mengambang (floating mass).
6. Pengendalian
pers nasional.
Terbukti
bahwa selama 32 tahun di masa Orde Baru, Golkar selalu berhasil
menjadi single majority dan Presiden Soeharto selalu terpilih secara
aklamasi.
Periode
Reformasi
Akhirnya,
mulailah terbentuk sistem pemerintahan yang stabil ditandai dengan pembenahan
struktur ketatanegaraannya sendiri. Pembenahan itu antara lain :
Dibentuknya
paket UU di bidang politik (UU Susduk/MPR/DPR/DPRD, UU No. 3 Tahun 1999 tentang
Pemilihan Umum).
UU No. 2
Tahun 1999 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
UU No. 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (menggantikan UU No. 5 Tahun 1974).
UU No. 25
Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
Dilakukannya
amandemen UUD 1945 oleh MPR melalui Panitia Ad-Hoc I MPR RI.
Di dalam
Amandemen UUD 1945, terdapat beberapa ketentuan pelaksanaan sistem pemerintahan
presidensial. Selain sistem ini tetap dipertahankan, diperkuat pula melalui
mekanisme pemilihan Presiden dan wakil Presiden secara langsung.
Ketentuan-ketentuan sistem pemerintahan Indonesia antara lain sebagai berikut.
1. Presiden
berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali
dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan.
3. Menteri-menteri
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
4. Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
5. Presiden
dan Wakil Presiden tidak bertanggung jawab kepada majelis yang terdiri dari dua
kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
6. Presiden
dan Wakil Presiden dipilih secara berpasangan dan langsung oleh rakyat serta
diusulkan oleh partai politik atau golongan partai politik peserta pemilu.
Sumber:
Langganan:
Postingan (Atom)
