HUKUM & PRANATA TUGAS #3
KOTA DI INDONESIA YANG TELAH
MENERAPKAN 30% LUAS WILAYAH KOTANYA MENJADI RUANG TERBUKA HIJAU
Ruang Terbuka Hijau
Pendahuluan
Ruang terbuka hijau adalah
area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat
terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang
sengaja ditanam.
Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi:
kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis;
Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi:
kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis;
kawasan pengendalian air
larian dengan menyediakan kolam retensi;
area pengembangan
keanekaragaman hayati;
area penciptaan iklim mikro
dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
tempat rekreasi dan olahraga
masyarakat;
tempat pemakaman umum;
pembatas perkembangan kota
ke arah yang tidak diharapkan;
pengamanan sumber daya baik
alam, buatan maupun historis;
penyediaan RTH yang bersifat
privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria pemanfaatannya;
area mitigasi/evakuasi
bencana; dan
ruang penempatan pertandaan
(signage) sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama
RTH tersebut.
Istilah dan Definisi
Elemen lansekap, adalah segala sesuatu yang berwujud benda, suara, warna dan suasana
yang merupakan pembentuk lansekap, baik yang bersifat alamiah maupun buatan
manusia. Elemen lansekap yang berupa benda terdiri dari dua unsur yaitu benda
hidup dan benda mati; sedangkan yang dimaksud dengan benda hidup ialah tanaman,
dan yang dimaksud dengan benda mati adalah tanah, pasir, batu, dan
elemen-elemen lainnya yang berbentuk padat maupun cair.
Garis sempadan, adalah garis batas luar pengaman untuk mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi situ/rawa, tepi waduk, tepi mata air, as rel kereta api, jaringan tenaga listrik, pipa gas.
Garis sempadan, adalah garis batas luar pengaman untuk mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi situ/rawa, tepi waduk, tepi mata air, as rel kereta api, jaringan tenaga listrik, pipa gas.
Hutan kota, adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan
pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah
negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang
berwenang.
Jalur hijau, adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan (RUMIJA) maupun di dalam ruang pengawasan jalan (RUWASJA). Sering disebut jalur hijau karena dominasi elemen lansekapnya adalah tanaman yang pada umumnya berwarna hijau.
Kawasan, adalah kesatuan geografis yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta mempunyai fungsi utama tertentu.
Kawasan perkotaan, adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Koefisien Dasar Bangunan (KDB), adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Koefisien Daerah Hijau (KDH), adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Lansekap jalan, adalah wajah dari karakter lahan atau tapak yang terbentuk pada lingkungan jalan, baik yang terbentuk dari elemen lansekap alamiah seperti bentuk topografi lahan yang mempunyai panorama yang indah, maupun yang terbentuk dari elemen lansekap buatan manusia yang disesuaikan dengan kondisi lahannya. Lansekap jalan ini mempunyai ciri-ciri khas karena harus disesuaikan dengan persyaratan geometrik jalan dan diperuntukkan terutama bagi kenyamanan pemakai jalan serta diusahakan untuk menciptakan lingkungan jalan yang indah, nyaman dan memenuhi fungsi keamanan.
Penutup tanah, adalah semua jenis tumbuhan yang difungsikan sebagai penutup tanah.
Peran masyarakat, adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat sesuai dengan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Perdu, adalah tumbuhan berkayu dengan percabangan mulai dari pangkal batang dan memiliki lebih dari satu batang utama.
Pohon, adalah semua tumbuhan berbatang pokok tunggal berkayu keras.
Pohon kecil, adalah pohon yang memiliki ketinggian sampai dengan 7 meter.
Pohon sedang, adalah pohon yang memiliki ketinggian dewasa 7-12 meter.
Pohon besar, adalah pohon yang memiliki ketinggian dewasa lebih dari 12 meter.
Ruang terbuka, adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur dimana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan. Ruang terbuka terdiri atas ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non hijau.
Ruang Terbuka Hijau (RTH), adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Ruang terbuka non hijau, adalah ruang terbuka di wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air.
Ruang terbuka hijau privat, adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
Ruang terbuka hijau publik, adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Sabuk hijau (greenbelt), adalah RTH yang memiliki tujuan utama untuk membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan atau membatasi aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu.
Semak, adalah tumbuhan berbatang hijau serta tidak berkayu disebut sebagai herbaseus.
Tajuk, adalah bentuk alami dari struktur percabangan dan diameter tajuk.
Taman kota, adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat kota.
Jalur hijau, adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan (RUMIJA) maupun di dalam ruang pengawasan jalan (RUWASJA). Sering disebut jalur hijau karena dominasi elemen lansekapnya adalah tanaman yang pada umumnya berwarna hijau.
Kawasan, adalah kesatuan geografis yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta mempunyai fungsi utama tertentu.
Kawasan perkotaan, adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Koefisien Dasar Bangunan (KDB), adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Koefisien Daerah Hijau (KDH), adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Lansekap jalan, adalah wajah dari karakter lahan atau tapak yang terbentuk pada lingkungan jalan, baik yang terbentuk dari elemen lansekap alamiah seperti bentuk topografi lahan yang mempunyai panorama yang indah, maupun yang terbentuk dari elemen lansekap buatan manusia yang disesuaikan dengan kondisi lahannya. Lansekap jalan ini mempunyai ciri-ciri khas karena harus disesuaikan dengan persyaratan geometrik jalan dan diperuntukkan terutama bagi kenyamanan pemakai jalan serta diusahakan untuk menciptakan lingkungan jalan yang indah, nyaman dan memenuhi fungsi keamanan.
Penutup tanah, adalah semua jenis tumbuhan yang difungsikan sebagai penutup tanah.
Peran masyarakat, adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat sesuai dengan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Perdu, adalah tumbuhan berkayu dengan percabangan mulai dari pangkal batang dan memiliki lebih dari satu batang utama.
Pohon, adalah semua tumbuhan berbatang pokok tunggal berkayu keras.
Pohon kecil, adalah pohon yang memiliki ketinggian sampai dengan 7 meter.
Pohon sedang, adalah pohon yang memiliki ketinggian dewasa 7-12 meter.
Pohon besar, adalah pohon yang memiliki ketinggian dewasa lebih dari 12 meter.
Ruang terbuka, adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur dimana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan. Ruang terbuka terdiri atas ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non hijau.
Ruang Terbuka Hijau (RTH), adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Ruang terbuka non hijau, adalah ruang terbuka di wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air.
Ruang terbuka hijau privat, adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
Ruang terbuka hijau publik, adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Sabuk hijau (greenbelt), adalah RTH yang memiliki tujuan utama untuk membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan atau membatasi aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu.
Semak, adalah tumbuhan berbatang hijau serta tidak berkayu disebut sebagai herbaseus.
Tajuk, adalah bentuk alami dari struktur percabangan dan diameter tajuk.
Taman kota, adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat kota.
Taman lingkungan, adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan
estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada
tingkat lingkungan.
Tanaman penutup tanah, adalah jenis tanaman penutup permukaan tanah yang bersifat selain mencegah erosi tanah juga dapat menyuburkan tanah yang kekurangan unsur hara. Biasanya merupakan tanaman antara bagi tanah yang kurang subur sebelum penanaman tanaman yang tetap (permanen).
Tanggul, adalah bangunan pengendali sungai yang dibangun dengan persyaratan teknis tertentu untuk melindungi daerah sekitar sungai terhadap limpasan air sungai.
Vegetasi/tumbuhan, adalah keseluruhan tetumbuhan dari suatu kawasan baik yang berasal dari kawasan itu atau didatangkan dari luar, meliputi pohon, perdu, semak, dan rumput.
Wilayah, adalah kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan kondisi geografis.
Tanaman penutup tanah, adalah jenis tanaman penutup permukaan tanah yang bersifat selain mencegah erosi tanah juga dapat menyuburkan tanah yang kekurangan unsur hara. Biasanya merupakan tanaman antara bagi tanah yang kurang subur sebelum penanaman tanaman yang tetap (permanen).
Tanggul, adalah bangunan pengendali sungai yang dibangun dengan persyaratan teknis tertentu untuk melindungi daerah sekitar sungai terhadap limpasan air sungai.
Vegetasi/tumbuhan, adalah keseluruhan tetumbuhan dari suatu kawasan baik yang berasal dari kawasan itu atau didatangkan dari luar, meliputi pohon, perdu, semak, dan rumput.
Wilayah, adalah kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan kondisi geografis.
Fungsi dan Manfaat
RTH memiliki fungsi sebagai berikut:
Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:
memberi
jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru
kota);
pengatur
iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung
lancar;
sebagai
peneduh;
produsen
oksigen;
penyerap
air hujan;
penyedia
habitat satwa;
penyerap
polutan media udara, air dan tanah, serta;
penahan
angin.
Fungsi tambahan ekstintrik, yaitu:
Fungsi
sosial dan budaya:
menggambarkan
ekspresi budaya lokal;
merupakan
media komunikasi warga kota;
tempat
rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam
mempelajari alam.
Fungsi
ekonomi:
sumber
produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur;
bisa
menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain.
Fungsi
estetika:
meningkatkan
kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah,
lingkungan permukimam, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan;
menstimulasi
kreativitas dan produktivitas warga kota;
pembentuk
faktor keindahan arsitektural;
menciptakan
suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.
Manfaat RTH dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
Manfaat
langsung (dalam pengertian
cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan
kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual
(kayu, daun, bunga, buah);
Manfaat tidak
langsung (berjangka panjang dan
bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif,
pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi
lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau
keanekaragaman hayati).
Tipologi RTH
Tipologi
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah sebagai berikut:Fisik
: RTH dapat dibedakan menjadi RTH
alami berupa habitat liar alami, kawasan lindung dan taman-taman nasional serta
RTH non alami atau binaan seperti taman, lapangan olahraga, pemakaman atau
jalur-jaur hijau jalan.
Fungsi
: RTH dapat berfungsi ekologis, sosial budaya,
estetika, dan ekonomi.
Struktur
ruang : RTH dapat mengikuti
pola ekologis (mengelompok, memanjang, tersebar), maupun pola planologis yang
mengikuti hirarki dan struktur ruang perkotaan.
Kepemilikan
: RTH dibedakan ke dalam RTH publik
dan RTH privat.
Penyediaan RTH
Penyediaan
RTH di Kawasan Perkotaan dapat didasarkan pada:
Luas wilayah
Luas wilayah
Jumlah
penduduk
Kebutuhan
fungsi tertentu
Penyediaan RTH Berdasarkan Luas Wilayah
Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut:
ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat;
proporsi
RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20%
ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau
privat;
apabila
luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki
total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka
proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya.
Proporsi
30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik
keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem
ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan
masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk
Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku.
250
jiwa : Taman RT, di tengah lingkungan RT
2500
jiwa : Taman RW, di pusat kegiatan RW
30.000
jiwa : Taman Kelurahan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kelurahan
120.000
jiwa : Taman kecamatan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kecamatan
480.000
jiwa : Taman Kota di Pusat Kota, Hutan Kota (di dalam/kawasan pinggiran), dan
Pemakaman (tersebar)
Penyediaan RTH Berdasarkan Kebutuhan Fungsi Tertentu
Fungsi RTH pada kategori ini adalah untuk perlindungan atau pengamanan, sarana dan prasarana misalnya melindungi kelestarian sumber daya alam, pengaman pejalan kaki atau membatasi perkembangan penggunaan lahan agar fungsi utamanya tidak teganggu.
RTH kategori ini meliputi: jalur hijau sempadan rel kereta api, jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi, RTH kawasan perlindungan setempat berupa RTH sempadan sungai, RTH sempadan pantai, dan RTH pengamanan sumber air baku/mata air.
Prosedur Perencanaan
Ketentuan
prosedur perencanaan RTH adalah sebagai berikut:
penyediaan RTH harus disesuaikan dengan peruntukan yang telah ditentukan dalam rencana tata ruang (RTRW Kota/RTR Kawasan Perkotaan/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/Rencana Induk RTH) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat;
penyediaan RTH harus disesuaikan dengan peruntukan yang telah ditentukan dalam rencana tata ruang (RTRW Kota/RTR Kawasan Perkotaan/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/Rencana Induk RTH) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat;
penyediaan
dan pemanfaatan RTH publik yang dilaksanakan oleh pemerintah disesuaikan dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku;
tahapan
penyediaan dan pemanfaatan RTH publik meliputi:
perencanaan;
pengadaan
lahan;
perancangan
teknik;
pelaksanaan
pembangunan RTH;
pemanfaatan
dan pemeliharaan.
penyediaan
dan pemanfaatan RTH privat yang dilaksanakan oleh masyarakattermasuk pengembang
disesuaikan dengan ketentuan perijinan pembangunan;
pemanfaatan
RTH untuk penggunaan lain seperti pemasangan reklame (billboard) atau reklame 3
dimensi, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
mengikuti
peraturan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing daerah;
tidak
menyebabkan gangguan terhadap pertumbuhan tanaman misalnya menghalangi
penyinaran matahari atau pemangkasan tanaman yang dapat merusak keutuhan bentuk
tajuknya;
tidak
mengganggu kualitas visual dari dan ke RTH;
memperhatikan
aspek keamanan dan kenyamanan pengguna RTH;
tidak
mengganggu fungsi utama RTH yaitu fungsi sosial, ekologis dan estetis.
KOTA
KOTA YANG TELAH MENERAPKAN RUANG TERBUKA HIJAU:
KOTA
BANDUNG
Saat ini Kota Bandung baru memiliki sekitar 1700 hektare RTH. Sedangkan
idealnya RTH untuk kota yang memiliki luas 16.729,65 hektare ini adalah sekitar
6000 hektare. data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 2007, ruang terbuka
hijau di Kota Bandung kini tersisa 8,76 persen. Padahal idealnya sebuah kota
harus memiliki ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari total luas kota,
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ruang tebuka hijau di Metropolitan Bandung terdiri dari kawasan lindung dan
kawasan budidaya. Pada kenyataannya ruang terbuka hijau pada kawasan lindung
beralih fungsi menjadi kawasan terbangun, sehingga ruang terbuka hijau yang
selama ini berfungsi sebagai resapan air, tidak lagi dapat menampung limpasan air
hujan yang turun ke bumi. Hal ini mengakibatkan terjadinya banjir di beberapa
titik. Jika Kota Bandung tanpa RTH, sinar matahari yang menyinari itu 90% akan
menempel di aspal, genting rumah, dan bangunan lainnya yang ada. sementara
sisanya yang 10% akan kembali ke angkasa. Hal itu memicu udara Kota Bandung
menjadi panas. Namun, jika bandung memiliki RTH sesuai dengan angka ideal, maka
sinar matahari itu 80% diserap oleh pepohonan untuk fotosintesis, 10% kembali
ke angkasa, dan 10% nya lagi yang menempel di bangunan, aspal dan lainnya.
Menurut data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Bandung 2006, akibat
berkurangnya persentase ruang terbuka hijau di Bandung, setiap tahun permukaan
tanah di Kota Kembang ini menyusut sekitar 42 sentimeter. Di Babakan Siliwangi
sendiri permukaan air tanah berada pada kedudukan 14,35 meter dari sebelumnya
22,99 meter. Menurut data yang dilansir Greenlife Society setidaknya 90 pusat
perbelanjaan di Bandung itu masih berhutang 85 ribu meter persegi ruang hijau.
Setiap 1000 megawatt yang dihasilkan dari pembangkit listrik bertenaga batubara
akan menghasilkan emisi karbon-dioksida 5,6 juta ton/ tahun. Ilustrasi lain,
sebuah kendaraan bermotor yang memerlukan bahan bakar 1 liter per 13 km dan
tiap hari mememerlukan BBM 10 liter maka akan menghasilkan emisi
karbon-dioksida sebanyak 30 kg/hari atau 9 ton/tahun. Bisa dibayangkan jika
jumlah kendaraan bermotor di Kota Bandung di jalanan yang sering macet kita
asumsikan 500.000 kendaraan, maka dari sektor transportasi Kota Bandung menyumbang
emisi karbon-dioksida ke atmosfer sebanyak 4,5 juta ton/ tahun.
Singkatnya, kondisi hutan Kota Bandung benar-benar kritis, jauh dari angka
ideal yang dibutuhkan warga kota yang telah mencapai lebih dari 2,3 juta jiwa.
Istilah lainnya, wilayah RTH di Kota Bandung ini masih sedikit. Dan saat ini
jumlah pohon perlindung sebanyak 229.649 pohon. Padahal, idealnya kata Kepala
Dinas Pertamanan Kota Bandung, Drs. Ernawan, jumlahnya 920.000 pohon pelindung
atau 40% dari jumlah penduduk. Jumlah tersebut dihitung dengan rumusan 2,3 juta
jiwa dikali 0,5 kg oksigen dikali 1 pohon dibagi 1,2 kg, sama dengan 2,3 juta
kali 0,4 kg oksigen dikali 1 pohon, menghasilkan 920.000 pohon.
KOTA SURABAYA
Ruang
Terbuka Hijau (RTH) yang dimiliki Kota Surabaya hanya 26 persen dari total luas
wilayah kota Surabaya yang mencapai 333.063 kilometer persegi. Untuk itu,
Pemerintah Kota Surabaya bertekad untuk tetap membangun RTH-RTH baru yang
sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
Wali
Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, beberapa tahun lalu luas RTH di
Surabaya hanya sembilan persen, lalu kemudian naik menjadi 12 persen, dan
kini sebesar 26 persen.
Di
dalam Undang Undang (UU) Nomor 26/2007 tentang penataan ruang mensyaratkan RTH
pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. RTH terdiri
dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
Proporsi
RTH publik pada wilayah kota paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota.
“Saya menargetkan luas RTH bisa di atas 30 persen sehingga Surabaya bisa lebih
sejuk, minim polusi, bebas banjir karena banyaknya resapan, juga wajah Surabaya
menjadi lebih indah, jelasnya.
Ke
depan, sambung Risma, pemkot menargetkan luas RTH di Surabaya dapat mencapai 35
persen. Karena dengan luas RTH sebesar itu dapat menurunkan suhu udara
rata-rata di Surabaya dari 34 derajat celcius menjadi 32 hingga 30 udara
bisa 32-30 derajat celcius .
Pembuatan
RTH ini tidak selalu dalam bentuk taman, akan tetapi juga bisa berupa pembuatan
waduk, penanaman pohon di pinggir jalan, hingga tempat-tempat pembiakan bibit
tanaman.
“Tahun
ini kita membebaskan 2 hektar lahan untuk RTH. Dan diusahakan tahun ini akan
ada banyak RTH-RTH baru yang lebih menyebar diberbagai wilayah di Surabaya,”
pungkasnya.
KESIMPULAN
Permintaan
akan pemanfaatan lahan kota yang terus tumbuh dan bersifat akseleratif untuk
untuk pembangunan berbagai fasilitas perkotaan, termasuk kemajuan teknologi,
industri dan transportasi, selain sering mengubah konfigurasi alami lahan/bentang
alam perkotaan juga menyita lahan-lahan tersebut dan berbagai bentukan ruang
terbuka lainnya. Hal ini umumnya merugikan keberadaan RTH yang sering dianggap
sebagai lahan cadangan dan tidak ekonomis. Maka dari itu perlunya keberadaan
RTH untuk melestarikan dan menjaga kestabilan lingkungan perkotaan.
SUMBER
:
http://www.penataanruang.com/ruang-terbuka-hijau.html
http://febryaristian.blogspot.co.id/2011/06/makalah-tentang-ruang-terbuka-hijau.html
http://www.enciety.co/luas-ruang-terbuka-hijau-surabaya-ditarget-35-persen/




